27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 0:43 AM WIB

Angkut Ular Sanca Hijau, Sopir Bus PO. Safari Dharma Raya Divonis..

NEGARA – Sopir bus antar kota antar provinsi (AKAP), Mulyono, Rabu (19/9) menjalani sidang vonis di PN Negara.

Sopir bus yang disidang karena angkut paket ular sanca hijau hidup-hidup dari Jogjakarta ke Mataram via Bali, itu oleh majelis hakim akhirnya di ganjar dengan pidana penjara selama dua bulan, dengan empat bulan percobaan denda Rp 500 ribu, subsider satu bulan.

 

Sesuai amar putusan, vonis bagi sopir asal Temanggung, Jawa Tengah, ini karena majelis Hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah lantaran membawa satwa dilindungi dalam bus yang dikemudikannya ke Bali.

Mulyono bersalah melakukan tindak pidana, karena kelalaiannya menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 Ayat (4) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mulyono dengan hukuman pidana selama dua bulan, empat bulan percobaan denda Rp 500 ribu, subsider satu bulan,” terang ketua Majelis Hakim RR Diah Poernomojekti.

Putusan majelis hakim RR. Diah Poernomojekti tersebut, lebih rendah sebulan dari tuntutan jaksa penutut umum Gedion Ardana Reswari, yang menuntut terdakwa berupa pidana kurungan selama tiga bulan dengan masa percobaan selama  enam bulan, ditambah dengan denda sebesar Rp. 500 ribu subsider satu bulan.

Barang bukti satu ekor ular sanca hijau dalam keadaan hidup, dirampas untuk negara diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya di Denpasar. Satu unit kendaraan Bus Safari Dharma Raya No. Pol. AA 1515 GE dan STNK Bus Safari Dharma Raya dikembalikan kepada pemiliknya.

Mulyono mengaku tidak mengetahui paket yang dibawanya berisi ular sanca hijau yang dilindungi dan tidak mengetahui pemiliknya.

Paket tersebut dibawa dari Yogyakarta untuk di bawa ke Mataram, NTB.

Mulyono mengaku baru mengetahui saat diamankan 4 Mei 2018 sekira pukul 07.30 wita di Pos II Pemeriksaan Bus pada pintu masuk Bali Pelabuhan Gilimanuk.

“Saya tidak tahu juga siapa pemiliknya, katanya saat sampai tujuan ad ayang ambil,” ungkapnya usai menjalani sidang.

NEGARA – Sopir bus antar kota antar provinsi (AKAP), Mulyono, Rabu (19/9) menjalani sidang vonis di PN Negara.

Sopir bus yang disidang karena angkut paket ular sanca hijau hidup-hidup dari Jogjakarta ke Mataram via Bali, itu oleh majelis hakim akhirnya di ganjar dengan pidana penjara selama dua bulan, dengan empat bulan percobaan denda Rp 500 ribu, subsider satu bulan.

 

Sesuai amar putusan, vonis bagi sopir asal Temanggung, Jawa Tengah, ini karena majelis Hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah lantaran membawa satwa dilindungi dalam bus yang dikemudikannya ke Bali.

Mulyono bersalah melakukan tindak pidana, karena kelalaiannya menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 Ayat (4) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mulyono dengan hukuman pidana selama dua bulan, empat bulan percobaan denda Rp 500 ribu, subsider satu bulan,” terang ketua Majelis Hakim RR Diah Poernomojekti.

Putusan majelis hakim RR. Diah Poernomojekti tersebut, lebih rendah sebulan dari tuntutan jaksa penutut umum Gedion Ardana Reswari, yang menuntut terdakwa berupa pidana kurungan selama tiga bulan dengan masa percobaan selama  enam bulan, ditambah dengan denda sebesar Rp. 500 ribu subsider satu bulan.

Barang bukti satu ekor ular sanca hijau dalam keadaan hidup, dirampas untuk negara diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya di Denpasar. Satu unit kendaraan Bus Safari Dharma Raya No. Pol. AA 1515 GE dan STNK Bus Safari Dharma Raya dikembalikan kepada pemiliknya.

Mulyono mengaku tidak mengetahui paket yang dibawanya berisi ular sanca hijau yang dilindungi dan tidak mengetahui pemiliknya.

Paket tersebut dibawa dari Yogyakarta untuk di bawa ke Mataram, NTB.

Mulyono mengaku baru mengetahui saat diamankan 4 Mei 2018 sekira pukul 07.30 wita di Pos II Pemeriksaan Bus pada pintu masuk Bali Pelabuhan Gilimanuk.

“Saya tidak tahu juga siapa pemiliknya, katanya saat sampai tujuan ad ayang ambil,” ungkapnya usai menjalani sidang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/