28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 18:08 PM WIB

KSP Sinar Suci Bodong, Dinas Koperasi Angkat Tangan Nasib Dana Nasabah

SEMARAPURA– Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sinar Suci, yang kini ramai dibicarakan warga Kabupaten Tabanan lantaran bodong

dan tidak mampu mengembalikan uang masyarakat yang dihimpunnya itu ternyata memiliki kantor di Kabupaten Klungkung.

Tepatnya di Jalan Jempiring Nomor 1 Klungkung. KSP Sinar Suci dilaporkan beroperasi sejak lima tahun lalu di Kabupaten Klungkung.

Namun selama beroperasi, KSP ini belum mengantongi izin pendirian koperasi sehingga sempat beberapa kali dipanggil Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Klungkung untuk mengurus izinnya.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Klungkung, Wayan Ardiasa, mengungkapkan, KSP Sinar Suci baru diketahui sejak awal tahun 2018.

Keberadaan KSP itu ditemukan setelah pihaknya melakukan verifikasi terhadap koperasi-koperasi yang ada di Kabupaten Klungkung.

“Ternyata katanya sudah berdiri sejak lima tahun yang lalu dan belum mengantongi izin pendirian koperasi sehingga kami meminta untuk segera diurus.

Pengurus KSP Sinar Suci sempat datang ke kantor pada bulan Juli dan berjanji akan mengurus. Tetapi tidak diurus-urus. Sampai peringatan ketiga juga tidak datang-datang,” ungkapnya.

Karena belum berbadan hukum, pihaknya tidak tahu berapa jumlah anggota di koperasi tersebut. Begitu juga dengan total uang yang telah dihimpun dari para anggotanya.

“Kami sempat mendatangi kembali namun pengurusnya tidak pernah ada sehingga kami laporkan kepada Bapak Bupati pada bulan Agustus,” tuturnya.

Bahkan diungkapkannya, salah seorang warga yang menaruh uangnya sekitar Rp 350 juta di KSP tersebut sempat

mendatangi kantor Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Klungkung untuk meminta bantuan agar uangnya bisa kembali.

Namun hal itu tidak bisa dilakukan pihaknya lantaran KSP tersebut tidak berbadan hukum.

“Ternyata tidak KSP itu saja. Dinas Koperasi Provinsi juga mengumumkan ada satu KSP bodong lagi di Kabupaten Klungkung dengan nama

KSP Pramesti Dewi yang ada di Jalan Ngurah Rai. Setelah kami telusuri ke sana, sudah tidak ada,” kata Ardiasa.

Melihat kondisi itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan menelusuri izin koperasinya dulu sebelum menaruh uangnya.

Apalagi jika sampai berani memberikan bunga uang yang besar. “Saya dengar KSP Sinar Suci itu berani kasi bunga sampai lima persen,” tandasnya.

 

SEMARAPURA– Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sinar Suci, yang kini ramai dibicarakan warga Kabupaten Tabanan lantaran bodong

dan tidak mampu mengembalikan uang masyarakat yang dihimpunnya itu ternyata memiliki kantor di Kabupaten Klungkung.

Tepatnya di Jalan Jempiring Nomor 1 Klungkung. KSP Sinar Suci dilaporkan beroperasi sejak lima tahun lalu di Kabupaten Klungkung.

Namun selama beroperasi, KSP ini belum mengantongi izin pendirian koperasi sehingga sempat beberapa kali dipanggil Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Klungkung untuk mengurus izinnya.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Klungkung, Wayan Ardiasa, mengungkapkan, KSP Sinar Suci baru diketahui sejak awal tahun 2018.

Keberadaan KSP itu ditemukan setelah pihaknya melakukan verifikasi terhadap koperasi-koperasi yang ada di Kabupaten Klungkung.

“Ternyata katanya sudah berdiri sejak lima tahun yang lalu dan belum mengantongi izin pendirian koperasi sehingga kami meminta untuk segera diurus.

Pengurus KSP Sinar Suci sempat datang ke kantor pada bulan Juli dan berjanji akan mengurus. Tetapi tidak diurus-urus. Sampai peringatan ketiga juga tidak datang-datang,” ungkapnya.

Karena belum berbadan hukum, pihaknya tidak tahu berapa jumlah anggota di koperasi tersebut. Begitu juga dengan total uang yang telah dihimpun dari para anggotanya.

“Kami sempat mendatangi kembali namun pengurusnya tidak pernah ada sehingga kami laporkan kepada Bapak Bupati pada bulan Agustus,” tuturnya.

Bahkan diungkapkannya, salah seorang warga yang menaruh uangnya sekitar Rp 350 juta di KSP tersebut sempat

mendatangi kantor Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Klungkung untuk meminta bantuan agar uangnya bisa kembali.

Namun hal itu tidak bisa dilakukan pihaknya lantaran KSP tersebut tidak berbadan hukum.

“Ternyata tidak KSP itu saja. Dinas Koperasi Provinsi juga mengumumkan ada satu KSP bodong lagi di Kabupaten Klungkung dengan nama

KSP Pramesti Dewi yang ada di Jalan Ngurah Rai. Setelah kami telusuri ke sana, sudah tidak ada,” kata Ardiasa.

Melihat kondisi itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan menelusuri izin koperasinya dulu sebelum menaruh uangnya.

Apalagi jika sampai berani memberikan bunga uang yang besar. “Saya dengar KSP Sinar Suci itu berani kasi bunga sampai lima persen,” tandasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/