DENPASAR – Lahan hijau atau ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Denpasar sepertinya semakin hari terus dicaplok.
Seperti di kawasan Jalan Suradipa, Denpasar Timur yang banyak lahan hijaunya. Sayangnya, terasa berkurang karena telah dibangun oleh pemilik lahan.
Padahal, ada papan larangan mendirikan bangunan. Dewan pun meminta Pemerintah Kota Denpasar memberikan insentif kepada pemilik lahan atau petani agar bisa mempertahankan lahannya.
Anggota DPRD Kota Denpasar AA Ngurah Gede Widiada mengatakan, dalam mempertahankan ruang hijau ke depannya, disamping pemerintah sudah membebaskan pajak selama ini.
Juga harus memikirkan memberikan subsidi insentif kepada pemilik lahan tanah pertanian yang berada di jalur hijau.
Menurutnya, hal itu karena tanah pertanian yang ada di jalur hijau adalah hak milik. “Ini untuk memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat petani pemilik lahan.
Kalau tidak kita, jalur hijau akan tinggal papan nama karena lahan itu punya nilai ekonomi tinggi. Di satu sisi, luas tanah sangat terbatas di Kota Denpasar,” ucap Penglingsir Puri Peguyangan Denpasar ini.
Membebaskan pemilik lahan bayar pajak saja tidak cukup. Kata dia, harus ada tambahan insentif kepada petani pemilik lahan atas tanahnya di jalur hijau.
Sementara itu, Kabid Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang (PUPR) I Gede Cipta Sudewa mengaku untuk mengawasi pencaplokan lahan hijau dibutuhkan pengawasan melalui Surat Keterangan Rencana Kabupaten/kota (SKRK).
“SKRK ini saya sangat ketat saringannya agar tidak lolos di perizinan,” ucap alumnus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya, Jawa Timur ini.
Dijelaskan, isi SKRK itu adalah beragam informasi tata ruang, intensitas bangunan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), dan ketinggian bangunan.
Hasil pantauan Jawa Pos Radar Bali, papan ruang terbuka hijau banyak tersebar di Kota Denpasar. Seperti di di Jalan Suradipa, Denpasar, Peguyangan.
Tapi, faktanya di lahan tersebut bakal dibangun bangunan.