DENPASAR-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, Kamis (20/9) menggelar rapat pleno penetapan daftar calon tetap calon legislatif yang bertarung di Pemilihan legislaif 2019 mendatang.
Sesuai Keputusan KPU Provinsi Bali Nomor : 4361/PL.01.04-Kpt/51/Prov/IX/2018 tentang Penetapan DCT Anggota DPRD Provinsi Bali dalam Pemilihan Umum tahun 2019, KPU Bali secara resmi menetapkan 547 orang masuk DCT.
Total DCT itu, nantinya akan bertarung memperebutkan 55 kursi di DPRD Bali.
Ketua KPU Bali wayan jondra, mengatakan dari jumlah DCT tersebut tidak ada diantaranya yang tercatat sebagai narapinada kejahatan luar biasa, diantaranya pernah terjerat kasus korupsi atau kejahatan seksual pada anak.
“Jumlah calon dalam DCT sebanyak 547 orang dan daerah pemilihan dalam DCT adalah 9 Dapil,” jelas Jondra.
Selanjutnya Jondra mengatakan, sebelum penetapan DCT sebanyak tiga partai sempat mengganti bacaleg dengan beragam alasan.
Diantaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dari Dapil 5 Buleleng Ni Wayan Meika Nurhayatia yang mengundurkan diri dan diganti oleh Ketut Sri Noviari.
Ida Ayu Komang Ayani dari partai NasDem Dapil Tabanan mengundurkan diri, dan diganti oleh Ni Putu Intan Sri Handayani.
Serta PDI Perjuangan dari dapil Denpasar AA Kompyang Raka, diganti oleh AA Gede Agung Suyoga karena meninggal dunia.
Tahapan pileg selanjutnya memasuki masa kampanye yang berlangsung selama 7 bulan dimulai pada 23 September mendatang sampai 13 April 2019, kemudian memasuki masa tenang pada tanggal 14-16 April 2019 sebelum pemilihan pada 17 April 2019.