33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:33 PM WIB

Disodok Kasus Perkosaan Ponakan Hingga Hamil, Begini Respon Penyidik

NEGARA- Kasus pemerkosaan ponakan oleh paman hingga hamil dan saat ini sudah melahirkan menuai sorotan dari Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Bali.

Sorotan KPPAD Bali itu ditujukan bagi kedua institusi penegak hukum, khususnya Polri dan Kejaksaan. 

Sorotan dua institusi ini menyusul dengan tidak kunjung disidangkannya tersangka IKS dalam kasus ini.

Terkait sorotan KPPAD, Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai dikonfirmasi, Jumat (21/9) menegaskan, berlarutnya perkara ini, karena berkas milik tersangka ditolak jaksa.

Meski berdalih semua petunjuk dari setiap berkas dikembalikan sudah dilengkapi, tetapi menurutnya jaksa masih menilai ada kekurangan pada berkas pada bagian lain.

“Pemberkasan kasus ini sebenarnya sederhana. Kami sudah upayakan melengkapi semua petunjuk, tapi selalu dikembalikan dengan alasan ada yang kurang,” terangnya.

Menurut Yusak, berkas tersebut terakhir diserahkan lagi pada jaksa Kamis (20/9) lalu. Berkas yang diserahkan polisi ke kejaksaan juga diakui sudah sesuai dengan petunjuk jaksa, yakni mengenai unsur muslihat dalam kasus ini.

“Jadi sekarang ini menunggu hasil pemeriksaan oleh jaksa. Saya berharap kasus ini segera masuk persidangan,” terangnya.

Lantas, ada apa dengan jaksa? Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jembrana I Gede Wiraguna Wiradharma dikonfirmasi terpisah mengatakan, berkas kasus persetubuhan anak dibawah umur ini memang sempat bolak balik dikembalikan pada penyidik karena dinilai belum lengkap oleh jaksa penutut umum.

“Berkas yang sudah dilengkapi sudah dilimpahkan lagi untuk diteliti lagi,” terangnya.

Kasus hamilnya korban Bunga, salah seorang siswi SMP yang masih kelas VIII di Kecamatan Pekutatan ini terungkap lantaran siswa yang sekolah di salah satu sekolah negeri di Pekutatan ini tidak masuk sekolah cukup lama tanpa keterangan.

Ternyata, pihak sekolah yang mencari kabar mengenai siswinya tersebut mendengar kabar bahwa siswi tersebut sedang hamil dan langsung putus sekolah.

Lebih mengejutkan lagi, bunga diduga dihamili oleh orang dekatnya sendiri, yakni pamannya. Bahkan sudah dinikahi pelaku. Padahal pelaku telah memiliki istri dan dua orang anak.

Anehnya, kasus pencabulan tersebut dianggap sudah tidak ada masalah karena kedua belah pihak sudah berdamai dan menyelesaikan secara kekeluargaan.

 

NEGARA- Kasus pemerkosaan ponakan oleh paman hingga hamil dan saat ini sudah melahirkan menuai sorotan dari Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Bali.

Sorotan KPPAD Bali itu ditujukan bagi kedua institusi penegak hukum, khususnya Polri dan Kejaksaan. 

Sorotan dua institusi ini menyusul dengan tidak kunjung disidangkannya tersangka IKS dalam kasus ini.

Terkait sorotan KPPAD, Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai dikonfirmasi, Jumat (21/9) menegaskan, berlarutnya perkara ini, karena berkas milik tersangka ditolak jaksa.

Meski berdalih semua petunjuk dari setiap berkas dikembalikan sudah dilengkapi, tetapi menurutnya jaksa masih menilai ada kekurangan pada berkas pada bagian lain.

“Pemberkasan kasus ini sebenarnya sederhana. Kami sudah upayakan melengkapi semua petunjuk, tapi selalu dikembalikan dengan alasan ada yang kurang,” terangnya.

Menurut Yusak, berkas tersebut terakhir diserahkan lagi pada jaksa Kamis (20/9) lalu. Berkas yang diserahkan polisi ke kejaksaan juga diakui sudah sesuai dengan petunjuk jaksa, yakni mengenai unsur muslihat dalam kasus ini.

“Jadi sekarang ini menunggu hasil pemeriksaan oleh jaksa. Saya berharap kasus ini segera masuk persidangan,” terangnya.

Lantas, ada apa dengan jaksa? Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jembrana I Gede Wiraguna Wiradharma dikonfirmasi terpisah mengatakan, berkas kasus persetubuhan anak dibawah umur ini memang sempat bolak balik dikembalikan pada penyidik karena dinilai belum lengkap oleh jaksa penutut umum.

“Berkas yang sudah dilengkapi sudah dilimpahkan lagi untuk diteliti lagi,” terangnya.

Kasus hamilnya korban Bunga, salah seorang siswi SMP yang masih kelas VIII di Kecamatan Pekutatan ini terungkap lantaran siswa yang sekolah di salah satu sekolah negeri di Pekutatan ini tidak masuk sekolah cukup lama tanpa keterangan.

Ternyata, pihak sekolah yang mencari kabar mengenai siswinya tersebut mendengar kabar bahwa siswi tersebut sedang hamil dan langsung putus sekolah.

Lebih mengejutkan lagi, bunga diduga dihamili oleh orang dekatnya sendiri, yakni pamannya. Bahkan sudah dinikahi pelaku. Padahal pelaku telah memiliki istri dan dua orang anak.

Anehnya, kasus pencabulan tersebut dianggap sudah tidak ada masalah karena kedua belah pihak sudah berdamai dan menyelesaikan secara kekeluargaan.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/