MANGUPURA– Ketua Tim Sukses (Timses) Jokowi-Ma’ruf Amin Kabupaten Badung I Putu Parwata akhirnya menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU Badung.
Penyerahan dana kampanye tersebut didampingi pimpinan sembilan partai politik pendukung.
“Kami yang pertama menyerahkan, sesuai nomor urut Pak Jokowi-Ma’ruf Amin, nomor urut 1. Sekaligus jam satu (pukul 13.00). Jadi semua satu,” kata Parwata
Kata dia, tim pemenangan Kabupaten Badung sesuai dengan tahapan yang ditetapkan oleh KPU, sudah menyelesaikan penyusunan tim dari tingkat kabupaten sampai ke desa.
Karena itu, katanya, dokumen tim pemenangan termasuk laporan dana kampanye juga sekaligus diserahkan ke KPU Badung.
Untuk dana kampanye yang dilaporkan ke KPU Badung kemarin, senilai Rp 2 juta. Dia menegaskan ini baru dana kampanye awal.
Sebab, nanti bisa saja berubah setelah masuknya donasi dari pendukung Jokowi-Ma’ruf Amin.
“Dana awal yang kita serahkan sesuai dengan syarat minimal yakni Rp 2 juta. Nanti tinggal menunggu donasi dari lainnya,” ungkap Ketua DPRD Badung ini.
Target perolehan suara di Badung saat Pilpres 2019 mendatan minimal 75 persen di Gumi Keris. Sehingga mulai dari sekarang tim akan bergarak terus.
Masing-masing tim desa akan bergerak untuk menggalang kekuatan supaya kompak demi menyukseskan kemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin.
“Minimal target 75 persen. Astungkara bisa lebih, tekat kami dari target minimal bisa akan lebih menjadi 80 persen, 85 persen,” terang Sekretaris DPC PDIP Badung ini.
Sementara, Sekretaris Timses Jokowi-Ma’ruf Amin di Badung I Wayan Sukses juga bertekad menyukseskan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019 mendatang.
Dia meyakini perolehan suara Jokowi-Ma’ruf Amin di Badung akan lebih di atas 75 persen. “Astungkara lebih dari 75 persen suara,” tegasnya
Seperti diketahui,sembilan partai politik pendukung Jokowi-Ma’ruf Amin, yakni dari Partai Golkar, Nasdem, Perindo, Hanura, PKB, PPP, PKPI dan PSI.
Sumbangan untuk dana kampanye sesuai ketentuan adalah dari perseorang tidak boleh lebih dari Rp 2,5 miliar, sedangkan badan usaha tidak boleh lebih Rp 25 miliar.