MANGUPURA – Kasus tenaga kerja asing (TKA) di Bali bukan barang baru. Beberapa kali Imigrasi mendeportasi TKA karena tidak melengkapi diri dengan izin kerja.
Tercatat di Kabupaten Badung pada tahun 2018 ini saja mencapai 713 orang TKA. Sehingga Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung terus gencar melakukan pengawasan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung IB Oka Dirga menjelaskan, tenaga kerja asing dominan bekerja di sektor pariwisata seperti hotel dan restoran.
Mereka hanya diperbolehkan untuk posisi tertentu. Seperti general maneger dan sejenisnya. “Perusahaan dilarang keras menggunakan naker asing pada bagian personalia dan jenis-jenis pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh pekerja lokal,” terang IB Dirga.
Untuk membendung keberadaan orang asing bekerja di Badung, pemerintah setempat meminta perusahaan yang mempekerjakan naker asing juga diwajibkan terlebihi dahulu mengurus izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA).
Upaya ini dilakukan selain menekan jumlah penggunaan naker asing, juga untuk menambah pundi-pundi pendapatan daerah dari retrebusi IMTA.