MANGUPURA – Seorang turis berkebangsaan Kazakhstan berinisial, MO, 35, penumpang pesawat Emirates Airlines EK-398 rute Dubai-Denpasar, diamankan di terminal kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Senin lalu (24/9).
Pemilik paspor bernomor N 11861577 ini diamankan dini hari pukul 00.30 oleh petugas gabungan Bea Cukai dan Polda Bali. Dia diringkus lantaran ketahuan membawa narkoba jenis kokain.
Informasi yang dihimpun koran ini menyebutkan bahwa pria yang bekerja sebagai, yang naik pesawat maskapai Emirates Airlines EK-398
rute Dubai – Denpasar, itu diamankan setelah berada di tempat pemeriksaan barang bawaan di terminal kedatangan bandara.
“Gerak-geriknya mencurigakan sejak dari awal. Ditambah lagi X-Ray menandakan ada barang mencurigakan
dalam koper membuat dirinya semakin gugup,” papar sumber petugas di lingkungan Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban.
Setelah diteliti, pelaku kedapatan menyembunyikan satu paket plastik berisi bubuk berupa sediaan narkotika jenis kokain, seberat 0,92 gram bruto.
“Barang bukti disembunyikan di dalam saku celana jins warna biru merek Dolce Gabbana Classic, yang disimpan dalam sebuah koper warna biru miliknya,” tutur sumber koran ini.
Sampai saat ini Bea Cukai dan Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali masih melakukan pengembangan.
Hasil sementara diketahui bahwa barang bukti itu dibawa untuk dipakai saat berlibur di Bali. “Sekarang pelaku sementara dimintai keterangan petugas dari Polda,” tuturnya singkat.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bea dan Cukai Bandara Himawan Indarjono mengatakan bahwa dia akan mengecek kabar penangkapan tersebut kepada petugas di lapangan.
Karena dia belum mengetahui secara pasti terkait tangkapan pria berkebangsaan Kazakhstan. “Saya akan cek dulu,” jawabnya.