33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:57 PM WIB

Jadi Sindikat Lapas, Perempuan Cantik Ini Nyamar Jadi Tukang Laundry

DENPASAR-Tim satuan reserse narkoba (Satresnar) Polresta Denpasar, kembali membekuk salah satu pengedar narkotika jenis sabhu.

 

Ni Ketut Yanti, 20, perempuan muda dengan paras cantik ini, Kamis (13/9) sekitar pukul 20.00 dibekuk di kosnya di Jalan Kertapura, Denpasar Barat.

 

Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana, dikonfirmasi Rabu (26/9) mengatakan, usai ditangkap dan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabhu sebanyak 36 paket dengan berat total 9,05 gram, polisi kemudian melakukan interograsi.

 

Hasil pemeriksaan, terungkap barang haram tersebut diperoleh  dari seorang narapidana di Lapas Kelas II A Kerobokan bernama Gatep.

 

Modusnya, lanjut Artana , Gatep berpura-pura meminta bantuan Yanti untuk mencuci pakaian kotornya alias tukang laundry di luar lapas.

 

Menurut Artana, cucian pakaian kotor hanya dijadikan modus transaksi antara Gatep dengan tersangka Yanti.

Gatep memberikan narkoba di dalam pakaian kotor yang diberikan kepada Yanti ke luar Lapas.

“Yanti diberi upah 1 juta setiap transaksi. Sedangkan narkoba tersebut diedarkannya di seputaran Denpasar,” ujar AKBP Artana.

 

Kepada polisi, Yanti mengaku baru menjadi kurir narkoba selama 1 bulan terakhir dan belum pernah dihukum.

 

Akibat perbuatannya, perempuan cantik asal Karangasem, ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35, tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.

 

 

 

 

DENPASAR-Tim satuan reserse narkoba (Satresnar) Polresta Denpasar, kembali membekuk salah satu pengedar narkotika jenis sabhu.

 

Ni Ketut Yanti, 20, perempuan muda dengan paras cantik ini, Kamis (13/9) sekitar pukul 20.00 dibekuk di kosnya di Jalan Kertapura, Denpasar Barat.

 

Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana, dikonfirmasi Rabu (26/9) mengatakan, usai ditangkap dan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabhu sebanyak 36 paket dengan berat total 9,05 gram, polisi kemudian melakukan interograsi.

 

Hasil pemeriksaan, terungkap barang haram tersebut diperoleh  dari seorang narapidana di Lapas Kelas II A Kerobokan bernama Gatep.

 

Modusnya, lanjut Artana , Gatep berpura-pura meminta bantuan Yanti untuk mencuci pakaian kotornya alias tukang laundry di luar lapas.

 

Menurut Artana, cucian pakaian kotor hanya dijadikan modus transaksi antara Gatep dengan tersangka Yanti.

Gatep memberikan narkoba di dalam pakaian kotor yang diberikan kepada Yanti ke luar Lapas.

“Yanti diberi upah 1 juta setiap transaksi. Sedangkan narkoba tersebut diedarkannya di seputaran Denpasar,” ujar AKBP Artana.

 

Kepada polisi, Yanti mengaku baru menjadi kurir narkoba selama 1 bulan terakhir dan belum pernah dihukum.

 

Akibat perbuatannya, perempuan cantik asal Karangasem, ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35, tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/