GIANYAR – Tuntutan 19 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum untuk terdakwa pembunuh tiga anak kandung,
Ni Luh Putu Septyan Permadani, 33, di PN Gianyar, pekan lalu, tampaknya, membuat keder terdakwa dan kuasa hukumnya.
Karena itu dalam persidangan dengan agenda pledoi kemarin, beberapa poin disampaikan kubu terdakwa untuk bisa mendapat keringanan hukuman.
Intinya, terdakwa mengidap gangguan jiwa saat beraksi. Karena itu, terdakwa minta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.
Sidang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Wija dengan anggota Wawan Edy Prastyo dan Diah Astuti.
Majelis hakim sempat bertanya kepada terdakwa Septiyan. Dengan nada pelan dan penuh harap, guru sekolah dasar itu meminta dihukum ringan.
“Saya minta hukuman seringan-ringannya. Saya menyesal, saya berjanji akan jadi manusia yang lebih baik lagi. Sudi kiranya hakim memberi hukuman ringan,” pintanya.
Sementara itu, minimnya waktu dan panjangnya masa penahanan Septiyan membuat sidang kemarin sempat dijeda pada pukul 14.30.
Pukul 15.30, giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan replik. Setelah replik dari JPU, kembali dilanjutkan dengan duplik dari tim kuasa hukum Septiyan. Sidang pamungkas dengan agenda vonis pun akan dilakukan pekan depan.