DENPASAR – Sekali dayung dua tiga pulau terlampaui. Pepatah lawas itu cocok disematkan kepada Dwi Nova Dian Kusuma, 28, alias Kadek Nova.
Pada 27 Mei 2018 lalu, Nova mengantarkan “mitra” alias selingkuhannya berobat ke RS Bakti Rahayu Denpasar.
Rupanya, sambil mengantar Nova sekalian menjalankan bisnis haramnya, yaitu menjual sabu-sabu. Hal itu terungkap dalam persidangan di PN Denpasar yang diketuai hakim Novita Riama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raka Arimbawa mengungkapkan, sembari mengantar pacarnya berobat, pria yang sudah beristri itu sengaja membawa sabu-sabu dan ekstasi untuk ditempelkan di suatu tempat.
Sabu-sabu dan ekstasi itu disimpan di dalam sarung tangan yang ditaruh di saku celananya. Namun, belum sempat ditempelkan pergerakan terdakwa sudah dipantau petugas dari BNNP.
Pada saat berada di parkiran rumah sakit dan hendak mengambil air minum, dia didatangi petugas.
“Karena merasa takut secara tiba-tiba terdakwa membuang sarung tangan tempat sabu-sabu disimpan di saku kiri celananya,” ujar jaksa.
Petugas yang melihat upaya terdakwa melenyapkan barang bukti itu langsung meminta terdakwa memungutnya.
Saat dilakukan penggeledahan, ternyata di dalam sarung tangan itu terdapat puluhan plastik klip kecil berisi sabu-sabu dan pil ekstasi.
Berdasar hasil penimbangan barang bukti, berat kotor sabu-sabu yang disita dari terdakwa mencapai 14,52 gram.
Sedangkan ekstasi berat kotornya 2,75 gram. Total berat kotor barang bukti keseluruhannya mencapai 17,27 gram.
Selanjutnya, pemeriksaan dilanjutkan di lokasi kedua dan ketiga. Nah, di sela-sela pengembangan pemeriksaan inilah, terdakwa sempat berusaha melarikan diri.
Tidak hanya sekali, tapi tiga kali. Namun, upaya hat-trick melarikan diri itu bisa digagalkan petugas.
Akibat ulahnya itu, dalam sidang kemarin tangan Nova tetap diborgol meski sudah memasuki ruang sidang.
Borgol baru dilepas penuntut umum saat Nova menuju ke kursi pesakitan. Kondisi tangan terdakwa tetap terborgol itu sempat ditanyakan hakim Novita Riama.
Nova berdalih ingin kabur itu dia lakukan karena istrinya lagi hamil. “Kalau begitu suruh istrimu datang (ke lapas), jenguk kamu,” kata hakim Riama memberi saran.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum, Nova diduga menjadi peluncur atau kurir dalam transaksi jual beli narkotika.
Dijelaskan JPU, terdakwa melakukan aksinya pada 27 Mei 2018 malam dan 30 Mei 2018 dini hari. Aksinya itu dilakukan di beberapa lokasi seputaran Denpasar.
Seperti di depan Rumah Sakit Bakti Rahayu Denpasar, Jalan Gatot Subroto II Nomor 11, Desa Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara.
Kemudian di lokasi berikutnya, di rumah terdakwa sendiri di Jalan Bedahulu XXI Gang Munduk Abukasa Nomor 2, Kelurahan Peguyangan, Denpasar Utara.
Dan lokasi terakhir di kamar nomor 10 di Hotel Merta Sari JW Menuh di Jalan Pidada XIII, Ubung, Denpasar Utara.
Terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang dia kenal dengan sebutan Mr. T (Mr. Tendra) melalui ponsel.
Dalam komunikasi melalui ponsel itu, MR T meminta terdakwa mengambil sabu-sabu dan ekstasi yang ditempel di sebuah minimarket dekat markas TNI AL bersama pacarnya atas nama Ni Made Nuryastini (saksi).
“Selanjutnya terdakwa menjual secara sembunyi-sembunyi narkotika tersebut dengan cara yang sama. Menempelkan pesanan di sebuah tempat di Renon,” ujar jaksa.
Pada dakwaan primer, terdakwa diduga melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Sedangkan dakwaan subsider, Pasal 112 ayat (2) dalam undang-undang yang sama. Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum
menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman lebih dari lima gram.