33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:46 PM WIB

MIMIH! Cabuli Para Pasien, Ditahan, Mang Pulu: Saya Memang Dukun Cabul

NEGARA – Kasus pencabulan yang dilakukan dukun cabul I Komang Wawan alias Mang Pulu,42, memasuki babak baru.

Kemarin tersangka dan berkas dilimpahkan penyidik unit reskrim Polsek Melaya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.

Tersangka langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Kelas IIB Negara. Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Wiraguna Wiradharma mengatakan, berkas kasus pencabulan ini sudah lengkap (P21) beberapa waktu lalu.

Karena itu, penyidik segera melakukan tahap dua, yakni menyerahkan berkas dan tersangka. “Tersangka tetap ditahan,” tegasnya.

Wiraguna menambahkan, jaksa penutut umum (JPU) yang ditunjuk untuk penuntutan Ni Wayan Lustikasari.

Terdakwa dijerat dengan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 289, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau

membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan, dengan hukuman penjara selama – lamanya sembilan tahun.

Tersangka mengakui sebagai seorang dukun dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan pada korban. “Saya memang dukun,” ungkapnya usai pemeriksaan di Kejari Jembrana.

Pencabulan yang dilakukan dukun cabul asal Banjar Kantulampa, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, ini terjadi Rabu Senin 11 Juni lalu, terhadap korban  Ni luh WI,32.

Pencabulan ini berawal, saat korban bersama suaminya I Komang J, 40, asal Banjar Puseh, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana, sejak lama menikah belum juga dikaruniai anak.

Pasutri ini, kemudian bertemu tersangka yang mengaku sebagai dukun bisa membantu agar cepat memiliki anak.

Karena sudah percaya, pasutri ini mulai melakukan ritual yang disarankan dukun cabul di Merajan rumah korban.

Nah, korban melakukan ritual di Merajan bersama korban yang sama-sama mengenakan pakaian sembahyang.

Sedangkan suaminya, diminta menunggu di rumah. Setelah ritual persembahyangan, korban diminta tersangka untuk bersandar di bahu kirinya. Kemudian korban yang disuruh meluruskan kaki dan tidur di pangkuan pelaku.

Korban yang menuruti semua keinginan dukun cabul ini melepas selendang pengikat kain kemben.

Dukun cabul ini lalu memasukan tangan kanannya ke balik baju korban dan meraba-raba perut korban sambil mengucapkan mantra.

Kesempatan itu, digunakan tersangka untuk berbuat cabul. Tersangka mengeluarkan kemaluannya, lalu meminta korban sebelumnya tengadah berbalik sehingga langsung menghadap kemaluan tersangka.

Saat itulah terjadi, tersangka memaksa memasukkan kemaluannya pada mulut korban, hingga membuat korban muntah-muntah dan lari ke rumah melapor kepada suaminya.(

NEGARA – Kasus pencabulan yang dilakukan dukun cabul I Komang Wawan alias Mang Pulu,42, memasuki babak baru.

Kemarin tersangka dan berkas dilimpahkan penyidik unit reskrim Polsek Melaya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.

Tersangka langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Kelas IIB Negara. Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Wiraguna Wiradharma mengatakan, berkas kasus pencabulan ini sudah lengkap (P21) beberapa waktu lalu.

Karena itu, penyidik segera melakukan tahap dua, yakni menyerahkan berkas dan tersangka. “Tersangka tetap ditahan,” tegasnya.

Wiraguna menambahkan, jaksa penutut umum (JPU) yang ditunjuk untuk penuntutan Ni Wayan Lustikasari.

Terdakwa dijerat dengan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 289, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau

membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan, dengan hukuman penjara selama – lamanya sembilan tahun.

Tersangka mengakui sebagai seorang dukun dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan pada korban. “Saya memang dukun,” ungkapnya usai pemeriksaan di Kejari Jembrana.

Pencabulan yang dilakukan dukun cabul asal Banjar Kantulampa, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, ini terjadi Rabu Senin 11 Juni lalu, terhadap korban  Ni luh WI,32.

Pencabulan ini berawal, saat korban bersama suaminya I Komang J, 40, asal Banjar Puseh, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana, sejak lama menikah belum juga dikaruniai anak.

Pasutri ini, kemudian bertemu tersangka yang mengaku sebagai dukun bisa membantu agar cepat memiliki anak.

Karena sudah percaya, pasutri ini mulai melakukan ritual yang disarankan dukun cabul di Merajan rumah korban.

Nah, korban melakukan ritual di Merajan bersama korban yang sama-sama mengenakan pakaian sembahyang.

Sedangkan suaminya, diminta menunggu di rumah. Setelah ritual persembahyangan, korban diminta tersangka untuk bersandar di bahu kirinya. Kemudian korban yang disuruh meluruskan kaki dan tidur di pangkuan pelaku.

Korban yang menuruti semua keinginan dukun cabul ini melepas selendang pengikat kain kemben.

Dukun cabul ini lalu memasukan tangan kanannya ke balik baju korban dan meraba-raba perut korban sambil mengucapkan mantra.

Kesempatan itu, digunakan tersangka untuk berbuat cabul. Tersangka mengeluarkan kemaluannya, lalu meminta korban sebelumnya tengadah berbalik sehingga langsung menghadap kemaluan tersangka.

Saat itulah terjadi, tersangka memaksa memasukkan kemaluannya pada mulut korban, hingga membuat korban muntah-muntah dan lari ke rumah melapor kepada suaminya.(

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/