DENPASAR – Kasus pembunuhan tukang parkir Ketut Pasek Mas, 36, oleh rekan kerjanya I Wayan Siki, 65, mendapat perhatian serius PD Parkir.
Setelah menganalisis kejadian secara utuh, PD Parkir Kota Denpasar memastikan pelaku I Wayan Siki dipecat karena terlibat tindak pidana pembunuhan.
Kepastian itu disampaikan Direktur Utama PD Parkir Nyoman Putrawan didampingi Kabag Operasional Ngurah Ardana kemarin. “Pasti dipecat,” kata Nyoman Putrawan.
Sedangkan untuk korban, meski statusnya hanya pengganti juru parkir. Pihak PD Parkir tetap melakukan penyampaian rasa duka dan memberikan santunan.
“Kami akan menunggu proses hukum. Untuk korban ada penyampaian rasa duka. Setelah situasi ini bagaimana,
kami akan ke rumah korban untuk menyampaikan rasa duka. Sudah biasa suka-duka jika ada yang sakit atau meninggalkan,” tukasnya.
Terkait lahan yang katanya diambil oleh pecalang, hal tersebut juga tidak benar. Putrawan mengatakan bahwa sudah ada kesepakatan sebelumnya yakni, kerja sama antara Banjar Abasan dan PD Parkir.
Diterangkan dengan adanya juru parkir resmi, hal itu berarti tidak mungkin diserobot oleh pihak lain.
“Wilayah tersebut masih Banjar Abasan. Tapi, dalam perjanjian, kenapa kami kasih jukir yang teregistrasi itu artinya wilayah itu tidak mungkin akan diserobot oleh pihak kerjasama,
baik pecalang atau siapapun pun. Mungkin saja dia berlogika sendiri, tapi akhirnya itu kan diketahui tidak benar,” paparnya.
Putrawan juga membeber pembagian fee antara tukang parkir dengan PD Parkir. Menurutnya, target per hari di Kantor TIKI Cabang Denpasar Jalan Letda Regug, Rp 50 ribu.
Hasil itu dibagi lagi. Untuk jukir diberikan 35 persen, dipotong pajak 20 persen, 10 persen PPN dan 35 persen baru masuk ke PD Parkir.