GIANYAR – Tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ke Rumah Sakit (RS) Sanjiwani Gianyar berdampak luas.
Yang jelas, BPJS Kesehatan membantah menunggak Rp 21 miliar, namun hanya Rp 5 miliar. Akan tetapi, tunggakan sejak Mei-Agustus itu membuat BPJS terkena denda sebesar 1 persen per hari.
Kepala BPJS Cabang Klungkung yang membawahi Bali Timur Endang Triana Simanjuntak menyatakan, denda tersebut cukup besar.
“Jadi, kalau menunggak Rp 100 miliar, denda yang harus kami bayar Rp 100 juta. Itu hitungannya per hari,” jelasnya.
Kata Endang, hitungan denda berdasar regulasi yang telah ada. Tunggakan bisa kena denda setelah pihak BPJS tidak mampu membayar setelah 1 bulan.
“Jadi setelah 1 bulan, denda per hari berjalan,” keluhnya. Dengan denda tersebut, pihak RS Sanjiwani bisa memperoleh pendapatan tambahan. Sebaliknya, BPJS merugi.
Kata Endang, ada beberapa hal yang membuat BPJS Kesehatan menunggak ke RS Sanjiwani. Pertama, dalam pengajuan klaim dari RS Sanjiwani ke BPJS dinilai kurang rapi.
“Proses pengajuan klaim belum rapi. Sehingga terjadi percepatan dalam kurun waktu tertentu, baru ditagih sekarang,” ungkapnya.
Berbeda dengan RS swasta di Gianyar, semua klaim sudah terbayarkan. “Kalau swasta di Gianyar semuanya sudah. Karena mereka (swasta, red) begitu ada langsung diajukan, jadi langsung kami bayarkan,” jelasnya.
Permasalah tunggakan di RS Sanjiwani, lanjut Endang terjadi akibat defisit. “Kebetulan ketika giliran RS Sanjiwani, terjadi defisit. Kami sudah bayarkan setengahnya, sisa Rp 5 miliar yang belum,” ujarnya.
Endang mengaku akan membayar kekurangan tunggakan itu pada bulan Oktober mendatang. “Nanti bulan Oktober akan ada pembayaran dari Pemda, dana itu akan kami gunakan membayar tunggakan di rumah sakit,” jelasnya.