32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 16:47 PM WIB

Nasib TKI Illegal Buleleng di Taiwan Masih Menggantung, Tolong…

SINGARAJA – Nasib GE, 25, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal asal Kecamatan Sukasada, hingga kini masih menggantung.

Saat ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng masih menanti kabar dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar, terkait nasib GE di Taiwan.

Pihak Disnaker Buleleng sebenarnya telah menyurati BP3TKI Denpasar beberapa waktu lalu melalui surat nomor 800/1720/IX/2018, pada tanggal 21 September lalu.

Dalam surat tersebut, pihak Disnaker meminta perlindungan pada TKI asal Buleleng yang diduga bekerja secara illegal dan menjadi korban penipuan di tanah rantau.

“Secara tertulis belum ada jawaban dari BP3TKI. Tapi lewat koordinasi lisan, tim dari Seksi Perlindungan BP3TKI Denpasar akan melakukan investigasi ke lapangan minggu depan,” ungkap Sekretaris Disnaker Buleleng Dewa Putu Susrama.

Susrama mengaku pihaknya kini hanya bisa menanti kabar dari BP3TKI Denpasar. Sebab secara kelembagaan,

BP3TKI yang memiliki kewenangan perlindungan terhadap tenaga kerja asal Indonesia, yang bekerja di luar negeri.

“Kami berharap, mudah-mudahan ada titik terang terkait kabar tenaga kerja ini. Sehingga dia bisa dapat perlindungan dari konsulat di sana,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang TKI asal Kecamatan Sukasada, berinisial GE, 25, menjadi korban penipuan.

GE yang tadinya hendak bekerja secara legal, justru menjadi tenaga kerja illegal. Hal itu terjadi gara-gara ulah penyalur tenaga kerja yang menipu GE.

Konon GE telah menyetor uang sebesar Rp 75 juta pada oknum pengelola lembaga kursus pariwisata di Kota Singaraja.

Saat itu ia dijanjikan bekerja di Taiwan. Sebelum diberangkatkan, oknum tersebut membuatkan GE paspor di Kantor Imigrasi Tanjung Priok.

Setelah paspor selesai, GE diberangkatkan ke Taiwan menggunakan visa liburan, bukan visa kerja. Oknum itu mengaku visa kerja akan diberikan, setelah GE menyelesaikan masa training di perusahaan selama dua bulan.

Faktanya, sejak bekerja pada bulan Maret hingga kini, visa kerja tak juga dikantongi. Sebaliknya, bisa liburan yang ia kantongi masa berlakunya sudah habis. Akibatnya GE kini dikejar-kejar oleh pihak imigrasi setempat. 

SINGARAJA – Nasib GE, 25, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal asal Kecamatan Sukasada, hingga kini masih menggantung.

Saat ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng masih menanti kabar dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar, terkait nasib GE di Taiwan.

Pihak Disnaker Buleleng sebenarnya telah menyurati BP3TKI Denpasar beberapa waktu lalu melalui surat nomor 800/1720/IX/2018, pada tanggal 21 September lalu.

Dalam surat tersebut, pihak Disnaker meminta perlindungan pada TKI asal Buleleng yang diduga bekerja secara illegal dan menjadi korban penipuan di tanah rantau.

“Secara tertulis belum ada jawaban dari BP3TKI. Tapi lewat koordinasi lisan, tim dari Seksi Perlindungan BP3TKI Denpasar akan melakukan investigasi ke lapangan minggu depan,” ungkap Sekretaris Disnaker Buleleng Dewa Putu Susrama.

Susrama mengaku pihaknya kini hanya bisa menanti kabar dari BP3TKI Denpasar. Sebab secara kelembagaan,

BP3TKI yang memiliki kewenangan perlindungan terhadap tenaga kerja asal Indonesia, yang bekerja di luar negeri.

“Kami berharap, mudah-mudahan ada titik terang terkait kabar tenaga kerja ini. Sehingga dia bisa dapat perlindungan dari konsulat di sana,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang TKI asal Kecamatan Sukasada, berinisial GE, 25, menjadi korban penipuan.

GE yang tadinya hendak bekerja secara legal, justru menjadi tenaga kerja illegal. Hal itu terjadi gara-gara ulah penyalur tenaga kerja yang menipu GE.

Konon GE telah menyetor uang sebesar Rp 75 juta pada oknum pengelola lembaga kursus pariwisata di Kota Singaraja.

Saat itu ia dijanjikan bekerja di Taiwan. Sebelum diberangkatkan, oknum tersebut membuatkan GE paspor di Kantor Imigrasi Tanjung Priok.

Setelah paspor selesai, GE diberangkatkan ke Taiwan menggunakan visa liburan, bukan visa kerja. Oknum itu mengaku visa kerja akan diberikan, setelah GE menyelesaikan masa training di perusahaan selama dua bulan.

Faktanya, sejak bekerja pada bulan Maret hingga kini, visa kerja tak juga dikantongi. Sebaliknya, bisa liburan yang ia kantongi masa berlakunya sudah habis. Akibatnya GE kini dikejar-kejar oleh pihak imigrasi setempat. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/