MANGUPURA – Masih ingat dengan kasus pembunuhan yang menewaskan pemuda asal Sumba Timur NTT, Aka Haleku Maramba Tana, di Jalan Bypass Munggu, Mengwi, Badung 2 September 2018 lalu?
Ya, usai menangkap ketiga pelaku I Ketut Alit Wiguna alias Alit, 23; I Gusti Bagus Deva Aditia alias Deva, 21,
dan I Gusti Bagus Kadek Surya Adiaksa, 19, polisi tengah berusaha merampungkan berkas ketiga tersangka sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Salah satu syarat merampungkan berkas adalah menggelar rekonstruksi. Proses rekonstruksi rencana awal digelar pekan lalu, namun ditunda.
Tapi, ada kepastian rekonstruksi akan digelar, Kamis (4/10) mendatang. “Kita agendakan rekonstruksi Kamis nanti,” ujar Kapolres Badung AKBP Yudith Satria Hananta, Senin (1/10) siang.
Menurutnya, rekonstruksi ini dilakukan atas permintaan jaksa. Lanjut dia, rekonstruksi ini dilakukan untuk meyakinkan terkait seperti apa adegan-adegan yang dilakukan oleh ketiga pelaku saat membunuh korban.
“Rekonstruksi ini bukan untuk menambah alat bukti. Tapi untuk meyakinkan. Setelah itu, baru kasus ini bisa dilimpahkan ke jaksa,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, kasus pembunuhan yang menyebabkan pemuda asal Sumba Timur, NTT ini terjadi karena masalah sepele.
Di mana saat itu, ketiga pelaku sedang minum-minuman keras di tempat mereka di warung tempat kerja korban bersama satu pelaku lain yakni Alit.
Korban yang melihat hal itu lalu melarang ketiganya agar tidak mabuk di lokasi tersebut. Tidak terima dilarang, terjadi cekcok yang berujung pengeroyokan.
Ujungnya, korban tewas dengan sejumlah luka tusuk di tubuh. Belakangan diketahui, ternyata ketiganya juga sempat berurusan dengan hukum pada tahun 2015 lalu atas kasus curanmor.
Ketiga pelaku diketahui merupakan anggota geng motor bernama Dongki.