25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:17 AM WIB

Penyelundup Sapi Tetap Jadi Tersangka, Begini Komentar Kuasa Hukum TSK

NEGARA – Permohonan praperadilan oleh tiga tersangka pengiriman sapi Bali tanpa dokumen keluar Bali, akhirnya digugurkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Pihak termohon, dalam hal ini Kapolda Bali menyatakan keputusan hakum tersebut sudah tepat. Sedangkan, pihak pemohon tetap bersikukuh penetapan tersangka tidak sah.

Putu Wirata Dwikora, kuasa hukum tiga tersangka selaku pemohon, menghormati keputusan hakim praperadilan.

Namun, pihaknya tetap berpendapat penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Polair Polda Bali tidak sah secara hukum.

Menurutnya, penyidik langsung menetapkan tersangka tanpa memberi peluang untuk kliennya melengkapi berkas yang diperlukan untuk pengiriman sapi keluar Bali.

“Memang pada pengiriman pertama tidak ada berkas yang dibawa, suratnya baru keluar semua dari instansi terkait sehari setelah ditangkap polisi,” terangnya.

Mengenai gugurnya praperadilan ini karena pertimbangan sidang perkara pokok sudah disidangkan, Dwikora sudah menduga sebelumnya.

Pasalnya, sidang praperadilan sempat ditunda cukup lama, karena alasan surat yang harus dikirim pada termohon.

Sehingga sidang praperadilan yang semestinya selesai dalam waktu 7 hari, berlangsung cukup lama hingga lebih dua pekan. “Kalau sidang praperadilan cepat, hanya 7 hari saja tidak mungkin sampai gugur,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus penangkapan 26 ekor sapi oleh Direktorat Perairan Polda Bali berbuntut panjang. 

Penetapan tersangka terhadap I Made Dwi Mahardika alias Sidem, I Gusti Komang Buwana dan I Putu Yogi Widiantara Putra oleh penyidik Direktorat Perairan Polda Bali digugat praperadilan karena dinilai tidak sah secara hukum.

Pemohon juga mempertanyakan penyitaan barang bukti sapi dan truk. Berdasar Peraturan Kapolri nomor 12 tahun 2014, barang sitaan

yang bernilai ekonomis dan penyidik tidak punya tempat, maka dititipkan pada pemiliknya. Sehingga, pihaknya meminta barang bukti yang disita dikembalikan.

NEGARA – Permohonan praperadilan oleh tiga tersangka pengiriman sapi Bali tanpa dokumen keluar Bali, akhirnya digugurkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Pihak termohon, dalam hal ini Kapolda Bali menyatakan keputusan hakum tersebut sudah tepat. Sedangkan, pihak pemohon tetap bersikukuh penetapan tersangka tidak sah.

Putu Wirata Dwikora, kuasa hukum tiga tersangka selaku pemohon, menghormati keputusan hakim praperadilan.

Namun, pihaknya tetap berpendapat penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Polair Polda Bali tidak sah secara hukum.

Menurutnya, penyidik langsung menetapkan tersangka tanpa memberi peluang untuk kliennya melengkapi berkas yang diperlukan untuk pengiriman sapi keluar Bali.

“Memang pada pengiriman pertama tidak ada berkas yang dibawa, suratnya baru keluar semua dari instansi terkait sehari setelah ditangkap polisi,” terangnya.

Mengenai gugurnya praperadilan ini karena pertimbangan sidang perkara pokok sudah disidangkan, Dwikora sudah menduga sebelumnya.

Pasalnya, sidang praperadilan sempat ditunda cukup lama, karena alasan surat yang harus dikirim pada termohon.

Sehingga sidang praperadilan yang semestinya selesai dalam waktu 7 hari, berlangsung cukup lama hingga lebih dua pekan. “Kalau sidang praperadilan cepat, hanya 7 hari saja tidak mungkin sampai gugur,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus penangkapan 26 ekor sapi oleh Direktorat Perairan Polda Bali berbuntut panjang. 

Penetapan tersangka terhadap I Made Dwi Mahardika alias Sidem, I Gusti Komang Buwana dan I Putu Yogi Widiantara Putra oleh penyidik Direktorat Perairan Polda Bali digugat praperadilan karena dinilai tidak sah secara hukum.

Pemohon juga mempertanyakan penyitaan barang bukti sapi dan truk. Berdasar Peraturan Kapolri nomor 12 tahun 2014, barang sitaan

yang bernilai ekonomis dan penyidik tidak punya tempat, maka dititipkan pada pemiliknya. Sehingga, pihaknya meminta barang bukti yang disita dikembalikan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/