28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 20:28 PM WIB

Menggelikan, Gerindra Gagal Ikut Pemilu, Ini Respon Bawaslu dan KPU…

SINGARAJA – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) secara melayangkan permohonan sengketa pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng.

Gerindra meminta agar Bawaslu Buleleng melakukan mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu dengan KPU Buleleng.

Permohonan itu diajukan sebagai buntut pembatalan Gerindra sebagai peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Buleleng.

Permohonan sengketa itu diajukan oleh Ketua DPC Gerindra Buleleng Nyoman Ray Yusha dan Bendahara DPC Gerindra Buleleng Kadek Widana.

Dalam poin permohonan tersebut, Gerindra meminta agar KPU Buleleng dapat memberikan kebijakan atas keterlambatan penyampaian LADK yang terjadi pada 23 September lalu.

Sebab terjadi kemacetan dalam perjalanan dari Sekretariat Partai Gerindra di Jalan Pulau Natuna Kelurahan Penarukan, menuju kantor KPU Buleleng.

Selain itu pihak Gerindra berharap agar proses sengketa dapat selesai pada tingkat mediasi saja.

Sementara itu Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana mengatakan, berkas permohonan sengketa yang diajukan Partai Gerindra sudah dinyatakan lengkap.

Menurut Sugi, dalam proses penyerahan LADK, Partai Gerindra memang mengalami keterlambatan delapan menit dari amanat Peraturan KPU RI.

“Hari ini berkas sudah lengkap. Langkah kami besok adalah membuat surat undangan pada pemohon dan termohon dalam hal ini KPU Buleleng. Sesuai Peraturan Bawaslu kami akan proses ini selama 12 hari kerja,” tegas Sugi.

Disisi lain, Komisioner KPU Buleleng Nyoman Gede Cakra Budaya menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh Gerindra.

Cakra menegaskan KPU Buleleng sudah berjalan sesuai dengan koridor Peraturan KPU RI termasuk menjalankan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh KPU RI.

Menurutnya, sebelum membatalkan Gerindra sebagai peserta pemilu, KPU sudah terlebih dulu membuat berita acara keterlambatan,

melakukan koordinasi dengan Bawaslu Buleleng, klarifikasi dengan partai politik, membuat kronologi, serta menyerahkannya pada KPU RI.

“Kami menghormati sengketa yang diajukan partai politik, karena itu memang hak mereka. Kami siap menjalani proses itu,” tegas Cakra. 

SINGARAJA – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) secara melayangkan permohonan sengketa pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng.

Gerindra meminta agar Bawaslu Buleleng melakukan mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu dengan KPU Buleleng.

Permohonan itu diajukan sebagai buntut pembatalan Gerindra sebagai peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Buleleng.

Permohonan sengketa itu diajukan oleh Ketua DPC Gerindra Buleleng Nyoman Ray Yusha dan Bendahara DPC Gerindra Buleleng Kadek Widana.

Dalam poin permohonan tersebut, Gerindra meminta agar KPU Buleleng dapat memberikan kebijakan atas keterlambatan penyampaian LADK yang terjadi pada 23 September lalu.

Sebab terjadi kemacetan dalam perjalanan dari Sekretariat Partai Gerindra di Jalan Pulau Natuna Kelurahan Penarukan, menuju kantor KPU Buleleng.

Selain itu pihak Gerindra berharap agar proses sengketa dapat selesai pada tingkat mediasi saja.

Sementara itu Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana mengatakan, berkas permohonan sengketa yang diajukan Partai Gerindra sudah dinyatakan lengkap.

Menurut Sugi, dalam proses penyerahan LADK, Partai Gerindra memang mengalami keterlambatan delapan menit dari amanat Peraturan KPU RI.

“Hari ini berkas sudah lengkap. Langkah kami besok adalah membuat surat undangan pada pemohon dan termohon dalam hal ini KPU Buleleng. Sesuai Peraturan Bawaslu kami akan proses ini selama 12 hari kerja,” tegas Sugi.

Disisi lain, Komisioner KPU Buleleng Nyoman Gede Cakra Budaya menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh Gerindra.

Cakra menegaskan KPU Buleleng sudah berjalan sesuai dengan koridor Peraturan KPU RI termasuk menjalankan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh KPU RI.

Menurutnya, sebelum membatalkan Gerindra sebagai peserta pemilu, KPU sudah terlebih dulu membuat berita acara keterlambatan,

melakukan koordinasi dengan Bawaslu Buleleng, klarifikasi dengan partai politik, membuat kronologi, serta menyerahkannya pada KPU RI.

“Kami menghormati sengketa yang diajukan partai politik, karena itu memang hak mereka. Kami siap menjalani proses itu,” tegas Cakra. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/