SINGARAJA – Pemkab Buleleng tahun ini mendapat tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemprov Bali. anggaran DBH itu bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tambahan dana itu sebesar Rp 1,15 miliar dan telah dipasang di APBD Perubahan 2018. Rencananya dana tersebut dialokasikan bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Buleleng.
Namun alokasi anggaran tersebut hanya cukup untuk perbaikan jalan sepanjang 1,3 kilometer.
Kepala Dinas PUPR Buleleng, Ketut Suparta Wijaya mengatakan anggaran itu telah diplot bagi Dinas PUPR.
Rencananya anggaran itu digunakan untuk peningkatan kualitas ruas jalan di kawasan perkotaan. Diantaranya di Jalan Gunung Rinjani, Jalan Segara Penimbangan, serta Jalan Srikandi.
“Berdasarkan kajian teknis, rencananya perbaikan di ruas jalan tersebut. Sebab sudah rusak sejak lama dan sudah berkali-kali. Secara konstruksi usianya juga sudah lama, sehingga masuk kategori rusak,” kata Suparta Wijaya.
Menurut Suparta, alokasi anggaran yang terbatas itu, memaksa pemerintah melakukan perbaikan berdasarkan skala prioritas.
Sebab besaran anggaran hanya cukup untuk memperbaiki ruas jalan sepanjang 1,3 kilometer saja.
Saat ini Dinas PUPR Buleleng segera mengajukan paket pengadaan pada Bagian Layanan Pengadaan Setda Buleleng. Sehingga proses tender bisa dilaksanakan dalam waktu beberapa pekan kedepan.
“Lokasinya di perkotaan dan medannya tidak terlalu sulit. Saya rasa dengan sisa waktu beberapa bulan di tahun anggaran ini, pasti ada yang menawar dan bisa diselesaikan tepat waktu,” tandasnya.