33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:17 PM WIB

SAH! Terbitkan Perdes, Desa Sanur Larang Konsumsi Daging Anjing

DENPASAR – BPD Sanur Kaja, Denpasar telah mengesahkan dan meluncurkan Peraturan Desa Sanur Kaja No: 3 tahun 2018.

Peraturan Desa ini mengatur pelarangan terkait produksi, memiliki persediaan ataupun konsumsi daging anjing.

Peraturan ini juga mengatur terkait perlindungan anjing dari penganiayaan, peracunan dan pencurian oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Ini adalah peraturan desa pertama di Bali, atau di mana pun di Indonesia, yang mempromosikan kesejahteraan hewan, termasuk lima kebebasan hewan,

dan secara eksplisit melarang semua aspek perdagangan daging anjing,” kata Perbekel Desa Sanur Kaja I Made Sudana, Jumat (5/10).

Menurutnya, peraturan ini didasar pada hukum nasional yang relevan (KUHP, undang-undang) dan peraturan kementerian serta provinsi (Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah),

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia no 111/2014 memberikan kewenangan kepada desa-desa untuk mengembangkan peraturan

yang memungkinkan mereka untuk menerapkan instrumen hukum dari tingkat yang lebih tinggi serta menerapkan sanksi di tingkat lokal. 

“Peraturan Desa Sanur Kaja No 03/2018 ini berlaku untuk seluruh desa administratif Sanur Kaja dan merupakan instrumen

hukum yang sangat kuat untuk menghentikan perdagangan daging anjing dan menjamin kesejahteraan hewan,” tambah Made Sudana.

Selain itu, berkolaborasi dengan Universitas Udayana, BAWA, IFAW dan CPHI, Desa Sanur Kaja, mempunyai sebuah program bernama program dharma

yang merupakan sebuah program kolaborasi untuk pengendalian rabies di Sanur serta manajemen populasi anjing yang berkaitan kesejahteraan hewan.

Program Dharma bekerja secara aktif dengan 28 banjar yang terbagi dalam 2 desa dan 1 kelurahan di Sanur.

 

DENPASAR – BPD Sanur Kaja, Denpasar telah mengesahkan dan meluncurkan Peraturan Desa Sanur Kaja No: 3 tahun 2018.

Peraturan Desa ini mengatur pelarangan terkait produksi, memiliki persediaan ataupun konsumsi daging anjing.

Peraturan ini juga mengatur terkait perlindungan anjing dari penganiayaan, peracunan dan pencurian oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Ini adalah peraturan desa pertama di Bali, atau di mana pun di Indonesia, yang mempromosikan kesejahteraan hewan, termasuk lima kebebasan hewan,

dan secara eksplisit melarang semua aspek perdagangan daging anjing,” kata Perbekel Desa Sanur Kaja I Made Sudana, Jumat (5/10).

Menurutnya, peraturan ini didasar pada hukum nasional yang relevan (KUHP, undang-undang) dan peraturan kementerian serta provinsi (Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah),

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia no 111/2014 memberikan kewenangan kepada desa-desa untuk mengembangkan peraturan

yang memungkinkan mereka untuk menerapkan instrumen hukum dari tingkat yang lebih tinggi serta menerapkan sanksi di tingkat lokal. 

“Peraturan Desa Sanur Kaja No 03/2018 ini berlaku untuk seluruh desa administratif Sanur Kaja dan merupakan instrumen

hukum yang sangat kuat untuk menghentikan perdagangan daging anjing dan menjamin kesejahteraan hewan,” tambah Made Sudana.

Selain itu, berkolaborasi dengan Universitas Udayana, BAWA, IFAW dan CPHI, Desa Sanur Kaja, mempunyai sebuah program bernama program dharma

yang merupakan sebuah program kolaborasi untuk pengendalian rabies di Sanur serta manajemen populasi anjing yang berkaitan kesejahteraan hewan.

Program Dharma bekerja secara aktif dengan 28 banjar yang terbagi dalam 2 desa dan 1 kelurahan di Sanur.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/