32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 15:44 PM WIB

UPDATE! Dilimpahkan, Paman Hamili Ponakan Akhirnya Dikerangkeng

NEGARA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, Senin (8/10) siang akhirnya melimpahkan berkas dan tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur.

Bahkan saat pelimpahan tahap II, IKS, 37, pria bejat yang tega memperkosa ponakannya sendiri (Bunga) hingga hamil, dan sudah melahirkan akhirnya dikerangkeng di rumah tahanan negara (rutan) Kelas II B Negara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jembrana, I Gede Wiraguna Wiradharma dikonfirmasi terkait pelimpahan tahap II membenarkan.

 

Menurut Wira-Sapaan Gede Wiraguna Wiradharma, berkas dan tersangka IKS, serta barang bukti telah diterima dari penyidik.

Bahkan, pihaknya juga telah menunjuk Jaksa penutut umum yang nantinya akan mengawal kasus ini di persidangan. JPU yang ditunjuk itu, yakni masing-masing Ivan Praditya Putra dan Ni Wayan Deasy Sriaryani. “Berkas segera dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Sedangkan soal penahanan, kata Wiradharma, penahanan tersangka IKS dilakukan karena penyidik khawatir, tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

“Tersangka ditahan terhitung sejak 8 Oktober sampai dengan 27 Oktober, jika masa penahanan habis dan persidangan masih belum selesai maka penahanan akan diperpanjang,”tandas Wiradharma..

 

 

NEGARA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, Senin (8/10) siang akhirnya melimpahkan berkas dan tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur.

Bahkan saat pelimpahan tahap II, IKS, 37, pria bejat yang tega memperkosa ponakannya sendiri (Bunga) hingga hamil, dan sudah melahirkan akhirnya dikerangkeng di rumah tahanan negara (rutan) Kelas II B Negara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jembrana, I Gede Wiraguna Wiradharma dikonfirmasi terkait pelimpahan tahap II membenarkan.

 

Menurut Wira-Sapaan Gede Wiraguna Wiradharma, berkas dan tersangka IKS, serta barang bukti telah diterima dari penyidik.

Bahkan, pihaknya juga telah menunjuk Jaksa penutut umum yang nantinya akan mengawal kasus ini di persidangan. JPU yang ditunjuk itu, yakni masing-masing Ivan Praditya Putra dan Ni Wayan Deasy Sriaryani. “Berkas segera dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Sedangkan soal penahanan, kata Wiradharma, penahanan tersangka IKS dilakukan karena penyidik khawatir, tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

“Tersangka ditahan terhitung sejak 8 Oktober sampai dengan 27 Oktober, jika masa penahanan habis dan persidangan masih belum selesai maka penahanan akan diperpanjang,”tandas Wiradharma..

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/