SINGARAJA – Sempat was-was karena 45 calon legislatif (caleg)-nya dicoret, saat pencalegan, Senin (8/10) Partai Gerindra Buleleng boleh berlega.
Pasalnya, sesuai hasil kesepakatan dalam proses Mediasi Sengketa Pemilu 2019, yang dilakukan oleh Bawaslu Buleleng, caleg Partai berlambang burung Garuda, ini lolos dari sanksi diskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Buleleng.
Putusan lolosnya caleg Gerindra dari sanksi diskualifikasi, itu langsung dibacakan oleh Komisioner Bawaslu Buleleng Kadek Carna Wirata, didampingi empat orang komisioner lain.
Sementara dari pihak termohon, dihadiri Ketua KPU Buleleng Gede Suardana didampingi dua orang komisioner.
Sedangkan pihak pemohon dihadiri Ketua DPC Gerindra Buleleng Nyoman Ray Yusha didampingi Sekretaris Kadek Sucita.
Proses pembacaan putusan itu pun dihadiri oleh belasan kader Partai Gerindra. Selain itu belasan personil kepolisian juga dikerahkan untuk mengamankan proses pembacaan putusan.
Dalam putusan dengan nomor register 001/PS.REG/17.04/X/2018 itu, Bawaslu memerintahkan KPU Buleleng dan Gerindra Buleleng untuk melaksanakan isi kesepakatan, sebagaimana tertuang dalam berita acara penyelesaian sengketa.
KPU juga diminta melaksanakan putusan itu dalam waktu tiga hari kerja sejak putusan dibacakan.
Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana mengatakan, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, KPU Buleleng akan kembali memasukkan Gerindra Buleleng sebagai peserta pemilu.
Dengan catatan, Gerindra harus taat aturan perundang-undangan, dan menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 1×24 jam sejak putusan Bawaslu dibacakan.
“Sebenarnya KPU tidak begitu saja meloloskan, tapi ada beberapa catatan yang juga harus dipenuhi pemohon. Itu kesepakatan antar mereka dan kami tuangkan pada putusan. Jadi kami harap mereka taat dengan kesepakatan itu,” kata Sugi.
Sementara itu Ketua KPU Buleleng Gede Suardana mengatakan pihaknya siap menjalankan putusan itu.
Gede mengatakan dirinya mengambil poin-poin kesepakatan, sebagaimana diatur dalam pasar 334, 335, dan 338 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Gerindra kami beri lagi kesempatan menyerahkan LADK dalam waktu 1×24 jam setelah putusan dibacakan. Setelah menyerahkan, baru kami tetapkan sebagai peserta pemilu.
Kesepakatan ini juga sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.