SINGARAJA – Sempat was-was karena 45 calon legislatif (caleg)-nya dicoret, saat pencalegan, Senin (8/10) Partai Gerindra Buleleng boleh berlega.
Pasalnya, sesuai hasil kesepakatan dalam proses Mediasi Sengketa Pemilu 2019, yang dilakukan oleh Bawaslu Buleleng, caleg Partai berlambang burung Garuda, ini lolos dari sanksi diskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Buleleng.
Putusan lolosnya caleg Gerindra dari sanksi diskualifikasi, itu langsung dibacakan oleh Komisioner Bawaslu Buleleng Kadek Carna Wirata, didampingi empat orang komisioner lain. Sementara dari pihak termohon, dihadiri Ketua KPU Buleleng Gede Suardana didampingi dua orang komisioner.
Sementara, atas putusan itu, Ketua DPC Gerindra Buleleng Nyoman Ray Yusha mengatakan, sengketa itu menjadi pelajaran berharga bagi partai.
Ray Yusha menyatakan partai siap memenuhi kesepakatan dalam waktu secepat mungkin.
Termasuk menyerahkan LADK dalam kurun waktu 1×24 jam sejak putusan dibacakan.
“Kami siap ikuti aturan yang ada, siap taat asas. Karena KPU kerja sesuai dengan aturan, ada PKPU-nya, kami pun siap tunduk pada aturan itu dan siap melaksanakannya,” tegas Ray Yusha.
Diketahui sebelumnya, 45 caleg Gerindra yang berkompetisi merebut kursi di DPRD Buleleng, terpental dari proses pencalegan.
Penyebabnya, Gerindra terlambat delapan menit saat menyerahkan LADK pada 23 September silam.
Sesuai dengan peraturan, keterlambatan itu dikenakan sanksi diskualifikasi.
Gerindra kemudian mengajukan proses mediasi sengketa ke Bawaslu Buleleng dan berhasil mendapat celah kembali sebagai peserta pemilu.