BADUNG- Oktavianus Tabesi, asal Atambua, NTT, pelaku pemerkosa turis perempuan asal Inggris, berinial MZ, 18, Selasa (8/10) dibekuk tim Buser Polres Badung dan tim CTOC Polda Bali.
Pemuda 30 tahun, ini ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Bidadari, Kuta, Badung.
Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, dikonfirmasi terkait penangkapan pelaku membenarkan.
Menurut Yudith, penangkapan tersangka Oktavianus Tabesi, setelah polisi mendapat laporan atas dugaan kasus pemerkosaan yang terjadi di Pantai Nelayan Canggu, Kuta Utara Badung, pada Minggu (7/10) sekitar pukul 04.00 lalu.
Dijelaskan, dugaan kasus pemerkosaan ini bermula saat korban baru pulang party di seputaran Pantai Nelayan Canggu.
Saat pulang, di tengah jalan, korban dibekab oleh pelaku kemudian menyeret korban menuju sebuah bangunan warung, lalu memperkosanya.
Sebelum diperkosa, korban juga sempat dipukul menggunakan kursi kayu pada bagian paha oleh pelaku.
Setelah memperkosa korbannya, pelaku langsung kabur.
Sementara korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Menerima Laporan korban tersebut, Unit Buser Polres Badung di pimpin IPDA Ferlanda Oktora di back Up Tim CTOC POlda bali langsung melakukan penyelidikan.
Tidak berlangsung lama. beberapa jam kemudian Tim Buser Polres Badung mendapatkan identitas pelaku yang sementara berada di Jalan Bidadari Seminyak Kuta.
Mendapatkan informasi tersebut petugas gabungan langsung melakukan penggerebekan hingga akhirnya sukses menangkap pelaku.
Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku yang bekerja di sebuah loundry di kawasan Canggu, Kuta Utara ini sempat melakuka perlawanan dan berusaha kabur.
Karena hal tersebut, pelaku pun dihadiahi timah panas pada kaki kanannya.
Sedangkan hasil interograsi, pelaku berdalih, bahwa aksi bejatnya itu dilakukan karena tengah dalam kondisi mabuk. “Saat ini pelaku masih didalami keterangannya oleh penyidik,” kata Yudith.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion milik pelaku, 1 buah celana dan baju kaos pelaku yang tertinggal di TKP.