32.6 C
Jakarta
25 November 2024, 9:14 AM WIB

KPU Siapkan 688 APK, Caleg Dilarang Kampanye di Tempat Terlarang Ini…

TABANAN – Komisi pemilhan umum (KPU) Tabanan secara tegas melarang setiap calon legislatif dan tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk berkampanye di tempat ibadah, ruang publik dan gedung pendidikan.

Bahkan pemasangan alat peraga kampanye juga tidak diperboleh dipasang pada tempat ibadah, ruang publik dan gedung pemerintah.  

Komisioner KPU Tabanan Divisi Partisipasi Pemilih I Gede Putu Weda Subawa mengatakan, saat mengadakan pertemuan dengan seluruh pengurus partai peserta pemilu 2019, ada kesepakatan yang harus ditaati peserta pemilu.

Termasuk menyepakati ketentuan zonasi lokasi mana alat peraga kampanye (APK) yang akan dipasang oleh partai politik, para caleg peserta pemilu 2019 serta larangan tempat berkampanye.

“Beberapa hal yang kami larang kepada para caleg dan parpol dalam berkampanye. Yakni menggunakan tempat ibadah pura, masjid, gereja dan tempat ibadah lainnya.

Kemudian kami larang berkampanye mengggunakan rumah sakit, di gedung pemerintah, gedung sekolah dan gedung pelayanan publik lainnya,” terang Weda.

Dijelaskan Weda, larangan kampanye tempat ibadah, gedung pelayanan publik dan gedung sekolah tersebut. Juga berlaku pada pemasangan APK.

KPU melarang pemasangan APK oleh parpol atau caleg pada tempat ibadah termasuk halamannya.

Kemudian memasang APK pada rumah sakit, gedung sekolah, lembaga pendidikan, lapangan umum, dan pemasangan pada gedung-gedung pemerintah.

“Pemasangan APK nanti disesuaikan dengan ketersediaan ruang publik dan tidak mengganggu estetika dan etika keindahan ruang publik.

Setiap parpol akan memasang baliho maupun spanduk kampanye harus melalui jalan koordinasi dengan pemerintah setempat, baik desa maupun kecamatan,” jelasnya.

Lanjutnya titik pemasangan lokasi pemasangan Baliho dan spanduk tersebar di 10 kecamatan yang ada di Tabanan berada di 133 desa.

Namun, pada intinya pemasangan APK tetap mengikuti ketentuan yang dibuat KPU dan telah disepakati oleh parpol.

“Jika ketentuan aturan tersebut dilanggar. Kami tidak segan-segan akan menurunkan secara paksa baliho dan spanduk yang dipasang,” tegas Weda.   

Weda menambahkan, untuk APK seperti baliho dan spanduk yang dicetak KPU Tabanan. Pihak menyediakan sebanyak 180 Baliho, 20 baliho untuk calon presiden dan wakil presiden dan 160 untuk partai politik dengan ukuran 3×4.

Sedangkan untuk spanduk sebanyak 508 pihaknya siapkan. Dengan 32 buah untuk spanduk calon presiden dan wakil presiden, 256 untuk spanduk partai politik. Kemudian 220 buah untuk spanduk calon DPD RI.  

“Cetak baliho dan spanduk sebanyak 688 buah tesebut menghabis anggaran sebebsar Rp 320 juta lebih,” pungkas Weda. 

TABANAN – Komisi pemilhan umum (KPU) Tabanan secara tegas melarang setiap calon legislatif dan tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk berkampanye di tempat ibadah, ruang publik dan gedung pendidikan.

Bahkan pemasangan alat peraga kampanye juga tidak diperboleh dipasang pada tempat ibadah, ruang publik dan gedung pemerintah.  

Komisioner KPU Tabanan Divisi Partisipasi Pemilih I Gede Putu Weda Subawa mengatakan, saat mengadakan pertemuan dengan seluruh pengurus partai peserta pemilu 2019, ada kesepakatan yang harus ditaati peserta pemilu.

Termasuk menyepakati ketentuan zonasi lokasi mana alat peraga kampanye (APK) yang akan dipasang oleh partai politik, para caleg peserta pemilu 2019 serta larangan tempat berkampanye.

“Beberapa hal yang kami larang kepada para caleg dan parpol dalam berkampanye. Yakni menggunakan tempat ibadah pura, masjid, gereja dan tempat ibadah lainnya.

Kemudian kami larang berkampanye mengggunakan rumah sakit, di gedung pemerintah, gedung sekolah dan gedung pelayanan publik lainnya,” terang Weda.

Dijelaskan Weda, larangan kampanye tempat ibadah, gedung pelayanan publik dan gedung sekolah tersebut. Juga berlaku pada pemasangan APK.

KPU melarang pemasangan APK oleh parpol atau caleg pada tempat ibadah termasuk halamannya.

Kemudian memasang APK pada rumah sakit, gedung sekolah, lembaga pendidikan, lapangan umum, dan pemasangan pada gedung-gedung pemerintah.

“Pemasangan APK nanti disesuaikan dengan ketersediaan ruang publik dan tidak mengganggu estetika dan etika keindahan ruang publik.

Setiap parpol akan memasang baliho maupun spanduk kampanye harus melalui jalan koordinasi dengan pemerintah setempat, baik desa maupun kecamatan,” jelasnya.

Lanjutnya titik pemasangan lokasi pemasangan Baliho dan spanduk tersebar di 10 kecamatan yang ada di Tabanan berada di 133 desa.

Namun, pada intinya pemasangan APK tetap mengikuti ketentuan yang dibuat KPU dan telah disepakati oleh parpol.

“Jika ketentuan aturan tersebut dilanggar. Kami tidak segan-segan akan menurunkan secara paksa baliho dan spanduk yang dipasang,” tegas Weda.   

Weda menambahkan, untuk APK seperti baliho dan spanduk yang dicetak KPU Tabanan. Pihak menyediakan sebanyak 180 Baliho, 20 baliho untuk calon presiden dan wakil presiden dan 160 untuk partai politik dengan ukuran 3×4.

Sedangkan untuk spanduk sebanyak 508 pihaknya siapkan. Dengan 32 buah untuk spanduk calon presiden dan wakil presiden, 256 untuk spanduk partai politik. Kemudian 220 buah untuk spanduk calon DPD RI.  

“Cetak baliho dan spanduk sebanyak 688 buah tesebut menghabis anggaran sebebsar Rp 320 juta lebih,” pungkas Weda. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/