RadarBali.com – Pembahasan kenaikan penghasilan anggota DPRD Tabanan terus bergulir. Yang terbaru, kemarin DPRD Tabanan mengikuti presentasi dari pihak appraisal (penaksir) untuk tunjangan perumahan dan transportasi.
Sayang, rapat tersebut berlangsung tertutup, sehingga wartawan yang kadung berada di dalam ruang rapat pun diusir.
Meski demikian, bocorannya, tunjangan perumahan dewan bakal meningkat drastis, juga akan mendapat tunjangan transportasi yang nominalnya cukup fantastis.
“Mohon maaf, ini sebetulnya tertutup. Jadi, nggak usah ditulis ya,” kata salah satu pejabat Sekretariat DPRD Tabanan kepada wartawan saat pemaparan pihak appraisal baru berlangsung.
Ketika dijawab kenapa tidak bisa, dia tetap menyatakan bahwa rapat ini tertutup. Maka, dia pun mengusir secara halus beberapa wartawan yang sebelumnya selesai meliput rapat gabungan Komisi serangkaian pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2017.
Katanya, wartawan lebih baik tidak di dalam ruangan rapat. Karena alasan demikian, wartawan pun meninggalkan rapat tersebut.
Meski demikian, hasil presentasi itu sebagian bocor. Beberapa sumber koran ini menyebutkan, memang ada kenaikan tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Tabanan.
Selama ini, anggota DPRD Tabanan mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp 15 juta, wakil ketua senilai Rp 16 juta, dan ketua DPRD Tabanan mendapat Rp 17 juta per bulan.
Nominal itu sebetulnya baru saja mengalami kenaikan dua tahun lalu, yakni pada tahun 2015, dari Rp 8 juta sampai 9 juta per bulan.
Dan, di akhir tahun 2017 ini, akan terjadi kenaikan menjadi Rp 26 juta untuk anggota, Rp 27 juta untuk wakil ketua DPRD, dan untuk ketua DPRD Tabanan mendapat Rp 28 juta.
“Kenaikannya menjadi Rp 26, 27, dan 28 juta,” kata sumber. Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Omar Dhani yang ikut dalam pemaparan itu ketika ditemui kemarin sedikit malu-malu mengakui kenaikan tersebut.
Dia mengatakan, kenaikan tunjangan perumahan tidak diterima utuh anggota dewan. ”Kan ada potongan pajak sebesar 15 persen. Jadi, sebetulnya tidak signifikan,” aku dia.
Sesuai PP 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, anggota DPRD juga akan mendapat tunjangan transportasi.
Selama ini, hanya pimpinan DPRD, yakni ketua dan wakil ketua yang mendapat tunjangan transportasi berupa mobil dinas.
Melalui PP terbaru ini, anggota DPRD, termasuk anggota DPRD Tabanan juga akan mendapat tunjangan transportasi.
Pilihannya, bisa berupa pinjam pakai kendaraan dinas atau dapat “mentahan” dalam bentuk uang. Nah, di Tabanan, anggota DPRD Tabanan akan mendapat mentahannya.
Termasuk pimpinan DPRD Tabanan akan mengembalikan kendaraan dinas, dan akan mengambil “mentahannya”.
Karena dari informasi yang didapat koran ini, tunjangan transportasi untuk anggota DPRD Tabanan nilainya besar.
Hitungannya adalah sewa kendaraan per hari. Anggota DPRD akan mendapat tunjangan senilai sewa kendaraan dengan volume silinder 1800 CC, wakil ketua 2000 CC, dan ketua 2200 CC.
Dari appraisal, menyebutkan biaya sewa untuk silinder 1800 CC, semisal Toyota Avanza, besarnya Rp 400 ribu per hari.
Dengan demikian, untuk anggota DPRD Tabanan akan mendapat tunjangan transportasi Rp 12 juta per bulan.
Sedangkan wakil ketua DPRD Tabanan tunjangan transportasinya Rp 500 per hari, atau Rp 15 juta per bulan. Sedangkan ketua DPRD akan mendapat Rp 530 ribu per hari atau 15,9 juta dalam bulan.
Wakil Ketua DPRD Tabanan I Nengah Sri Labantari yang ikut dalam presentasi tersebut membenarkan adanya kenaikan tunjangan perumahan tersebut.
Katanya, kenaikan tunjangan perumahan ini sesuai perkembangan biaya sewa rumah di daerah bersangkutan, dan kemampuan keuangan daerah. “Banyak dasar hukumnya,” aku Sri.
Terkait tunjangan transportasi, Sri menjelaskan, meski mengakui anggota DPRD Tabanan resminya “ngantor” lima hari kerja dalam seminggu, yakni Senin sampai Jumat, namun tunjangan transportasi tetap dihitung 30 hari dalam sebulan.
Alasannya, anggota dewan tidak terbatas pada hari kerja dinas. ”Sabtu-Minggu juga kami biasa turun ke masyarakat,” kata dia.