NEGARA – Marselinus Gabur, 27, terpaksa urung pulang kampung ke Nusa Tenggara Timur (NTT).
Warga RT/RW 012/006, Desa Ruan, Kota Komba, Manggarai Timur, NTT itu sementara menginap di sel Polsek Kawasan Laut Gilimanuk setelah ketahuan nekat mencuri ponsel.
Marselinus Gabur, sebelumnya beranglat dari Surabaya dengan menumpang bus AKAP Santosa dengan tujuan Denpasar.
Sekitar pukul 06.00 MInggu (14/10) kemarin, bus yang ditumpanginya itu naik kapal Jalur Nusa bersama penumpang lain untuk menyebrang ke Gilimanuk.
Saat kapal berlayar, ada penumpang yang juga berasal dari NTT bernama Muhamad Iqbal, 21, masuk ke kantin untuk ngecas ponsel Oppo F1 Plus.
Setelah menitip ponsel miliknya ke petugas kantin kapal, Iqbal yang berasal dari Langga Lero, Kecamatan Kota Tambolaka, Sumbawa Barat Daya, NTT lalu tidur di bangku penumpang.
Tidak berapa lama Marselinus Gabur juga ikut ngecas ponsel Asus miliknya. Setelah kapal sampai di Gilimanuk dan akan sandar di dermaga Movile Bridge (MB) III pelabuhan Gilimanuk,
Gabur yang melihat Iqbal masih tidur lalu masuk ke kantin. Merasa situasi sepi, Gabur yang mengenakan kacamata hitam dan masker itu lantas mengambil ponsel miliknya dan ponsel milik Iqbal sekaligus alat charger.
Segera dengan cepat dia turun lalu naik ke bus yang ditumpangi. Agar tidak diketahui diatas bus, Gabur lalu membuka kacamatan dan masker yang dikenakanya.
Setelah kapal sandar sekitar pukul 07.30 Iqbal yang terbangun dan hendak mengambil ponsel miliknya kaget karena tidak ada ditempatnya ngecas.
Tahu ponselnya hilang Iqbal kemudian melapor ke awak kapal “Setelah dilakukan pengecekan melalui rekaman CCTV yang ada di kapal diketahui ciri-ciri orang yang mengambinya.
Lalu dicari dan ditemukan diatas bus Santosa. Pelaku sempat berkelit namun setelah tas ransel yag dibawanya digeladah dan ponsel itu ditemukan didalamnya,
dia tidak bisa berkutik dan langsung diamankan ke polsek,” ujar Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Nyoman Subawa.
Gabur bersama barang pokti ponsel senilai Rp.5,7 juta dan charger diamankan dan dan langsung diperiksa.
“Pelaku mengakui perbuatanya dan sekarang masih dalam penyidikan. Dia dijerat 362 KUHP dengan ancaman lima tahun kurungan,” katanya.
Sementara itu, Marselinus Gabur yang pernah bekerja di perusahaan pengolahan kayu di Melaya mengaku baru pertama melakukan pencurian.
Ponsel yahng dicuri dari penumpang kapal itu rencananya akan dibawa pulang ke Manggarai. “Saat kapal mau sandar saya mau mengambil ponsel saya dan saya lihat ponsel itu tidak ada pemiliknya,
lalu saya kemudian saya naik bus dan saya masukan kedalam tas. Saya dari Surabaya mengunjungi keluarga dan mau pulag kampung,” pungkasnya.