29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:36 AM WIB

Angkut Kayu Sonokeling Ilegal dari Hutan Bali Barat, Sopir Truk Dijuk

NEGARA – Tergiur dengan ongkos Rp 1,5 juta membuat Putu Pujiawan,32, harus berurusan dengan polisi.

Sopir truk asal Lingkungan Pemedilan Kelurahan  Dauhwaru, Jembrana itu ditangkap anggota Reskrim Polres Jembrana

lantaran kayu yang sonokling yang diangkut merupakan hasil penebangan liar di kawasan hutan Taman nasional Bali Barat (TNBB).

Awalnya Pujiawan yang mengemudikan truk DK 9327 PH bermaksud menyeberang ke Jawa. Namun saat melintas menjelang

subuh di jalan raya jurusan Denpasar-Gilimanuk wilayah Banjar Sumbersari, Melaya, dia dicegat oleh seseorang yang tidak dikenal.

Orang itu meminta agar kayu miliknya diangkut ke Banyuwangi dengan ongkos Rp 1,5 juta dan dibayar setelah kayu sampai.

Karena truk yang dikemudikanya saat itu dalam keadaan kosong, Pujawan kemudian menyanggupi.

Orang tidak dikenal itu kemudian mengarahkan truk yang dikemudikan Pujiawan melintasi jalan kecil berbatu menuju lokasi kayu yang akan diangkut.

Setelah tiba di pinggir hutan Sumbersari, truk dihentikan lalu orang tak dikenal bersama beberapa buruh lalu menaikkan kayu sonokling gelondongan ke atas bak truk.

Sementara Pujiawan tidur di ruang kemudi. Setelah bak truk penuh, Pujawan kemudian diminta keluar dari hutan menuju jalan utama dengan dikawal oleh orang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.

“Saat keluar dari hutan dan masuk jalan utama itulah anggota menghentikan truk tersebut untuk diperiksa.

Sementara orang yang menyuruh mengangkut kayu itu langsung kabur,” ujar Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai.

Dari penggeledahan yang dilakukan, kayu yang diangkut itu tidak dilengkapi dokumen yang sah sehingga langsung diamankan ke Mapolres Jembrana.

 

NEGARA – Tergiur dengan ongkos Rp 1,5 juta membuat Putu Pujiawan,32, harus berurusan dengan polisi.

Sopir truk asal Lingkungan Pemedilan Kelurahan  Dauhwaru, Jembrana itu ditangkap anggota Reskrim Polres Jembrana

lantaran kayu yang sonokling yang diangkut merupakan hasil penebangan liar di kawasan hutan Taman nasional Bali Barat (TNBB).

Awalnya Pujiawan yang mengemudikan truk DK 9327 PH bermaksud menyeberang ke Jawa. Namun saat melintas menjelang

subuh di jalan raya jurusan Denpasar-Gilimanuk wilayah Banjar Sumbersari, Melaya, dia dicegat oleh seseorang yang tidak dikenal.

Orang itu meminta agar kayu miliknya diangkut ke Banyuwangi dengan ongkos Rp 1,5 juta dan dibayar setelah kayu sampai.

Karena truk yang dikemudikanya saat itu dalam keadaan kosong, Pujawan kemudian menyanggupi.

Orang tidak dikenal itu kemudian mengarahkan truk yang dikemudikan Pujiawan melintasi jalan kecil berbatu menuju lokasi kayu yang akan diangkut.

Setelah tiba di pinggir hutan Sumbersari, truk dihentikan lalu orang tak dikenal bersama beberapa buruh lalu menaikkan kayu sonokling gelondongan ke atas bak truk.

Sementara Pujiawan tidur di ruang kemudi. Setelah bak truk penuh, Pujawan kemudian diminta keluar dari hutan menuju jalan utama dengan dikawal oleh orang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.

“Saat keluar dari hutan dan masuk jalan utama itulah anggota menghentikan truk tersebut untuk diperiksa.

Sementara orang yang menyuruh mengangkut kayu itu langsung kabur,” ujar Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai.

Dari penggeledahan yang dilakukan, kayu yang diangkut itu tidak dilengkapi dokumen yang sah sehingga langsung diamankan ke Mapolres Jembrana.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/