UBUD – Ni Made Dwi Partimawati alias Ayik, 30, bersama rekannya, Ni Made Arniasih, 45, duo emak-emak yang melakukan penggelapan puluhan sepeda motor di empat kabupaten hanya bisa menyesali perbuatannya.
Apalagi, penyidik menjerat keduanya dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal empat tahun dan denda Rp 500 juta.
“Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Ayik sambil merunduk saat ditemui di Mapolsek Ubud kemarin.
Para pelaku ini pun kini mendekam dibalik jeruji besi Polsek Ubud untuk diproses lebih lanjut. Sebagai catatan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan kepolisian di empat kabupaten.
Barang bukti itu adalah hasil kejahatan pelaku kepada korban. Tercatat hingga kemarin ada 51 sepeda motor dari berbagai merek yang diamankan dari tangan pelaku.
Rinciannya sebanyak 25 unit motor ditemukan di Yeh Malet, Manggis, Kabupaten Karangasem, 7 unit motor di Sengkidu Kabupaten Karangasem,
15 unit motor di rumah Arniasih di Kabupaten Klungkung, 3 unit di Kabupaten Gianyar dan 1 unit digadaikan di Kabupaten Bangli.
“51 sepeda motor ini digadaikan kembali oleh pelaku,” papar Kapolsek Ubud Kompol Raka Sugita.
Hingga Senin kemarin, baru ada 3 korban pemilik kendaraan yang melapor ke Mapolsek Ubud, yakni 4 unit milik Ketut Darsa asal Desa Mas Kecamatan Ubud,
sebanyak 26 sepeda motor milik I Wayan Sugiarta asal Kecamatan Ubud, dan 16 sepeda motor milik Ratna Rencar.
“Nah sisa lagi lima sepeda motor belum diketahui pemiliknya,” jelasnya.