32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 17:23 PM WIB

Rela Jual Motor via Medsos, Uangnya Malah untuk yang Beginian, Duh…

Meski hanya bekerja sebagai buruh bangunan, Yosua Steven Nassa ternyata memiliki kepiawaian layaknya Don Juan.

Pemuda 20 tahun itu berhasil mengibuli seorang gadis bernama Ni Made Sri Wulandari untuk menjadi pacarnya.

 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

NI MADE SRI WULANDARI memang apes. Baru beberapa hari berpacaran, tidak hanya hati Wulandari yang digondol, sepeda motor miliknya juga raib di maling Yosua.

Pria yang sempat menjadi pujaan hatinya. Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di PN Denpasar, kemarin (15/10).

“Akibat perbuatan terdakwa (Yosua), saksi korban (Wulandari) mengalami kerugian Rp 8 juta lebih,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunita di muka majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada.

Dijelaskan dalam dakwaan JPU, ‎aksi terdakwa terjadi pada Rabu, 11 Juli 2018 pukul 15.00 di samping selatan KFC Jalan Kebo Iwa Selatan, Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Barat.

Ketika itu terdakwa menghubungi saksi Wulandari meminta saksi korban menemui terdakwa.

Mendengar permintaan tersebut saksi korban mengendarai sepeda motor Vario hitam nopol DK 4519 FT langsung berangkat menemui terdakwa.

Setibanya di lokasi, terdakwa menyampaikan pada saksi korban bahwa dirinya hendak meminjam motor.

“Saya pinjam motormu untuk jemput adik dan beli rokok,” kata terdakwa seperti yang tertuang dalam dakwaan.

“Jangan! Saya mau cepat-cepat saya disuruh pulang bapak,” sahut saksi korban. Jawaban itu justru membuat terdakwa naik pitam. “Kalau tidak dikasih saya akan ngamuk!” ucap terdakwa mengancam.

Mendengar jawaban itu korban ketakutan dan menyerahkan motornya. Lalu terdakwa menguasai sepeda motor saksi korban dan dibawa ke gang masuk rumah kos terdakwa dengan maksud agar tidak diketahui oleh keluarga terdakwa.

Keesokan harinya terdakwa menjual sepeda motor melalui Facebook kepada seseorang dengan akun Irwan seharga Rp 2 juta.

Hasil penjualan sepeda motor digunakan membayar sewa kos Rp 350 ribu, membeli akun game online mobile legend seharga Rp 200 ribu, membeli pulsa Rp 550 ribu,

membeli diamond game online jenis mobile legend Rp 300 ribu, membeli makanan dan minuman Rp 100 ribu dan sisanya Rp 500 ribu.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 372 KUHP‎,” tandas JPU. Terdakwa Yosua yang duduk di kursi pesakitan tak bisa mengelak.

Ini setelah Wulandari dihadirkan langsung dalam persidangan oleh JPU. Wulandari membenarkan ‎isi dakwaan JPU.  

Kelakuan terdakwa ini menjadi bahan candaan majelis hakim. “Saudara saksi, apakah sekarang kamu masih cinta sama terdakwa? Setelah kejadian itu,” kata hakim.

Saksi korban yang didampingi ibunya mengaku sudah tidak cinta dengan terdakwa. “Tidak cinta lagi. Saya sekarang sudah benci sama dia,” ketusnya.

‎Yang menarik, saat hakim menanyakan terdakwa apakah masih cinta dengan saksi, terdakwa juga mengaku sudah tidak cinta dari awal pertemuan.

“Tidak cinta Yang Mulia,” ucap pemuda lulusan SMP itu. “Judulnya ini kamu maling hati sekaligus gondol motor. Hebat juga kamu ya‎? Cintamu ternyata palsu,” sentil hakim.

Terdakwa tersenyum malu. Saat dicecar hakim aksinya ini yang keberapa kali, Yosua mengaku hanya sekali. “Jangan bohong kamu,” hardik hakim.

Terdakwa kekeh belum pernah melakukan penipuan sebelumnya. Dia pun mengaku kapok setelah dijadikan pesakitan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan. (*)

 

 

Meski hanya bekerja sebagai buruh bangunan, Yosua Steven Nassa ternyata memiliki kepiawaian layaknya Don Juan.

Pemuda 20 tahun itu berhasil mengibuli seorang gadis bernama Ni Made Sri Wulandari untuk menjadi pacarnya.

 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

NI MADE SRI WULANDARI memang apes. Baru beberapa hari berpacaran, tidak hanya hati Wulandari yang digondol, sepeda motor miliknya juga raib di maling Yosua.

Pria yang sempat menjadi pujaan hatinya. Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di PN Denpasar, kemarin (15/10).

“Akibat perbuatan terdakwa (Yosua), saksi korban (Wulandari) mengalami kerugian Rp 8 juta lebih,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunita di muka majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada.

Dijelaskan dalam dakwaan JPU, ‎aksi terdakwa terjadi pada Rabu, 11 Juli 2018 pukul 15.00 di samping selatan KFC Jalan Kebo Iwa Selatan, Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Barat.

Ketika itu terdakwa menghubungi saksi Wulandari meminta saksi korban menemui terdakwa.

Mendengar permintaan tersebut saksi korban mengendarai sepeda motor Vario hitam nopol DK 4519 FT langsung berangkat menemui terdakwa.

Setibanya di lokasi, terdakwa menyampaikan pada saksi korban bahwa dirinya hendak meminjam motor.

“Saya pinjam motormu untuk jemput adik dan beli rokok,” kata terdakwa seperti yang tertuang dalam dakwaan.

“Jangan! Saya mau cepat-cepat saya disuruh pulang bapak,” sahut saksi korban. Jawaban itu justru membuat terdakwa naik pitam. “Kalau tidak dikasih saya akan ngamuk!” ucap terdakwa mengancam.

Mendengar jawaban itu korban ketakutan dan menyerahkan motornya. Lalu terdakwa menguasai sepeda motor saksi korban dan dibawa ke gang masuk rumah kos terdakwa dengan maksud agar tidak diketahui oleh keluarga terdakwa.

Keesokan harinya terdakwa menjual sepeda motor melalui Facebook kepada seseorang dengan akun Irwan seharga Rp 2 juta.

Hasil penjualan sepeda motor digunakan membayar sewa kos Rp 350 ribu, membeli akun game online mobile legend seharga Rp 200 ribu, membeli pulsa Rp 550 ribu,

membeli diamond game online jenis mobile legend Rp 300 ribu, membeli makanan dan minuman Rp 100 ribu dan sisanya Rp 500 ribu.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 372 KUHP‎,” tandas JPU. Terdakwa Yosua yang duduk di kursi pesakitan tak bisa mengelak.

Ini setelah Wulandari dihadirkan langsung dalam persidangan oleh JPU. Wulandari membenarkan ‎isi dakwaan JPU.  

Kelakuan terdakwa ini menjadi bahan candaan majelis hakim. “Saudara saksi, apakah sekarang kamu masih cinta sama terdakwa? Setelah kejadian itu,” kata hakim.

Saksi korban yang didampingi ibunya mengaku sudah tidak cinta dengan terdakwa. “Tidak cinta lagi. Saya sekarang sudah benci sama dia,” ketusnya.

‎Yang menarik, saat hakim menanyakan terdakwa apakah masih cinta dengan saksi, terdakwa juga mengaku sudah tidak cinta dari awal pertemuan.

“Tidak cinta Yang Mulia,” ucap pemuda lulusan SMP itu. “Judulnya ini kamu maling hati sekaligus gondol motor. Hebat juga kamu ya‎? Cintamu ternyata palsu,” sentil hakim.

Terdakwa tersenyum malu. Saat dicecar hakim aksinya ini yang keberapa kali, Yosua mengaku hanya sekali. “Jangan bohong kamu,” hardik hakim.

Terdakwa kekeh belum pernah melakukan penipuan sebelumnya. Dia pun mengaku kapok setelah dijadikan pesakitan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan. (*)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/