SINGARAJA – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni menghimbau kepada seluruh warga di Buleleng yang belum mengantongi e-KTP untuk segera melakukan perekaman.
Pasalnya jika tidak, maka pemerintah akan menonaktifkan data itu sampai batas waktu yang tak ditentukan.
Bahkan, himbauan Disdukcapil Buleleng memberi deadline hingga 31 Desember 2018.
Bila dalam batas waktu itu, tak kunjung melakukan perekaman, maka database kependudukan yang tercantum dalam server administrasi kependudukan, akan otomatis non aktif .
Dikatatakan Putu Ayu Reika Nurhaeni, hingga kini ada sekitar 25 ribu warga Buleleng yang belum melakukan perekaman data.
Pihaknya pun telah mengantongi identitas penduduk yang belum melakukan perekaman data itu.
Menurut Reika, Disdukcapil Buleleng telah meneruskan nama-nama warga yang belum melakukan perekaman data pada camat se-Buleleng.
Data disampaikan by name by address, sehingga bisa langsung didistribusikan pada aparat pemerintah di desa maupun dusun.
“Kami sudah sampaikan dalam bentuk hard copy. Jadi nanti bisa disampaikan hingga ke tingkat dusun. Kami harap aparat pemerintahan di bawah juga bisa membantu menghimbau warga segera melakukan perekaman data,” kata Reika.
Reika menjelaskan perekaman data dapat dilakukan di kantor camat terdekat. Selain itu pihaknya juga menyiagakan mobil pelayanan keliling untuk membantu proses perekaman data.
“Mobil akan kami optimalkan ke SMA/SMK. Selain itu mobil juga akan membantu proses perekaman data di tingkat kecamatan supaya lebih optimal lagi pelayanannya,” imbuhnya.
Nantinya warga yang tak kunjung melakukan perekaman data, terancam tak bisa mengakses pelayanan publik.
Baik itu dalam hal perbankan, kesehatan,
pendidikan, maupun perizinan.
Sebab data kependudukan mereka sudah non aktif. Apabila ingin mengaktifkan kembali, maka warga harus mendatangi Disdukcapil Buleleng.