MANGUPURA – Polda Bali beserta jajaran, rupanya, kecolongan. Itu terjadi setelah Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan praktik perdagangan bayi di bawah 5 tahun (balita)
yang dilakukan oleh oknum pensiunan bidan bernama Ni Ketut Sukawati, 66, asal Lambing Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Terungkap dalam aksinya, bidan Sukawati dibantu tetangganya bernama Ni Nyoman Sirat, 44, warga Sangging Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Keduanya diamankan aparat Selasa (9/10) lalu sekitar pukul 14.00.
Menurut informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali di Polres Badung, penangkapan kedua pelaku dilakukan Tim Resmob Polrestabes Surabaya.
“Ya benar ada praktek perdagangan Bali dibongkar di sini. Cantik permainan dua wanita itu sehingga kami tidak sempat mencium praktek jahat itu,” ujar sumber di Polres Badung.
Kedua wanita itu diamankan di rumah mereka masing-masing. “Ya, kedua pelaku bertetangga itu punya peran berbeda.
Ni Ketut Sukawati, yang merupakan pensiunan bidan di Badung ini berperan sebagai perantara. Sedangkan Ni Nyoman Sirat, 44, sebagai pembeli balita laki-laki berusia 11 bulan itu,” tutur.
Sayang sumber enggan merinci seperti apa cara yang dilakukan kedua pelaku untuk mendapatkan bayi itu.
“Terus terang kronologis pengungkapan saya tidak begitu tahu. Yang saya dengar, balita laki-laki itu dibeli dengan harga Rp 15 juta oleh Ni Nyoman Sirat melalui perantara mantan bidan itu.
Ini terungkap dari keterangan sang ibu kandung yang diamankan lebih dahulu di Surabaya. Gitu aja sih,” bebernya.
Kasatreskrim Polres Badung AKP Prama Setia membenarkan penangkapan kedua pelaku. Sayang, dia enggan merinci lebih jauh lantaran yang mengamankan pelaku anggota Reskrim Polrestabes Surabaya.