DENPASAR – Sial betul nasib Ni Luh Putu Desiyana Hariswa. Gadis cantik kelahiran 7 Desember 1990 silam ini dilaporkan
mantan kekasihnya I Wayan Agus Mulianto atas dugaan melakukan pencurian HP dan menguras uang Rp 5 juta rupiah dari ATM korban.
Menurut informasi, kejadian bermula ketika pelaku datang ke laundry milik korban untuk meminjam uang sebesar Rp 10 ribu, Sabtu (13/10) lalu di Jalan Gunung Soputan No.111, Denpasar.
Setelah diberi oleh korban, pelaku kembali meminta sebesar Rp 5.000 yang juga diberi oleh korban. Namun setelah kembali meminta ketiga kalinya, korban tidak memberinya karena sudah tidak mempunyai uang.
Spontan pelaku marah lantas merampas HP korban dari sakunya. Tidak sampai di situ, karena korban memaksanya untuk mengembalikan HP tersebut pelaku langsung teriak hingga mengundang perhatian orang-orang sekitar.
Keduanya kemudian diamankan warga ke banjar. Setibanya di banjar, pelaku kemudian kabur kembali ke lokasi loundry milik korban lantas mengambil tas korban yang berisi uang, dompet, STNK, SIM C, ATM dan KTP korban.
“Setelah itu, korban mencoba menghubungi pelaku untuk meminta kembali tas miliknya yang telah dibawa kabur pelaku. Tapi pelaku malah menyuruh mengambilnya ke Klungkung,” kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol Adnan Padibu.
Korban tambah dibuat geram saat dirinya tiba-tiba mendapat SMS M Banking bank BRI bahwa ada aktifitas penarikan uang sebanyak 3 kali dari rekening.
Total uang yang ditarik oleh pelaku berjumlah sekitar 5 juta dalam tiga kali penarikan. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Barat.
Laporan ini dilakukan sehari setelah kejadian yakni pada tanggal 14 Oktober 2018. Berdasar laporan tersebut, Panit I Reskrim Denbar Ipda Nengah Seven Sampeyana kemudian melakukan penyelidikan.
Pada hari Selasa (16 /10) pukul 17.30 pelaku berhasil diamankan di Jalan Gunung Soputan Denpasar Barat.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui uang dari ATM dan dompet korban tersebut dipergunakan untuk membayar asuransi sebesar Rp 2.400.000, beli bensin Rp 15.000, dan beli makan Rp 35.000.
“Sedangkan sisanya Rp 2.965.000 belum sempat dibelanjakan dan diamankan sebagai barang bukti,” tandas Kompol Adnan Pandibu.
Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerap pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.