33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:09 PM WIB

Curi Kamera Majikan, Juru Foto Dimarahi Hakim, Trenyuh, Bos Bilang…

DENPASAR – Air susu dibalas air tuba. Pepatah itu sungguh tepat menggambarkan kelakukan Isidorus I Putra Antonis.

Pria 25 tahun itu didakwa mencuri tiga buah kamera dan peranti lainnya ditempatnya bekerja di ‎Studio Foto Gomez, Jalan Raya Sesetan, Nomor 265.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria yang tidak tamat kuliah di sebuah kampus di Jogjakarta, itu didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar, kemarin (22/10).

Kelakuan terdakwa sempat membuat ketua majelis hakim, Novita Riama naik pitam. “Kamu ini, sudah dikasih kerjaan malah mengkhianati bosmu.

Akibat perbuatanmu sekarang anak sama istrimu tidak ada yang menafkahi. Kamu juga bikin malu keluargamu,” cecar Novita dengan nada meninggi. Terdakwa hanya dia menunduk.

“Kamu menyesal atau tidak?” kejar hakim. “Menyesal, Yang Mulia,” jawab bapak satu anak itu.

Hakim lantas memerintahkan terdakwa meminta maaf pada saksi korban, Robert Da Gomez yang hadir di persidangan. Keduanya pun berpelukan.

Sementara itu, Gomez dalam kesaksiannya mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.

Dengan gayanya yang ekspresif, pria paro baya itu menuturkan, selama lebih 30 tahun membuka usaha studio foto belum pernah kehilangan.

“Untuk membeli kamera yang hilang itu saya nabung 15 tahun,” ujarnya. Gomez sendiri sudah curiga jika yang mengambil kameranya adalah orang dalam.

Namun, dari empat karyawannya dia tidak bisa memastikan siapa yang mencuri. Setelah mengetahui barangnya hilang, Gomez lapor ke polisi sekaligus menyerahkan KTP terdakwa yang dijadikan jaminan.

Lima hari setelah laporan ke polisi akhirnya terdakwa berhasil dibekuk. Gomez sendiri mengaku awalnya sulit memaafkan terdakwa yang bertugas sebagai tukang foto.

Apalagi, dalam BAP terdakwa menyatakan terpaksa mencuri karena sakit hati akibat tidak digaji. Padahal, selama ini gajian lancar.

Hati Gomez luluh setelah kakak terdakwa yang seorang pastur meminta maaf langsung pada Gomez. Gomez akhirnya bisa memaafkan.

Bahkan, Gomez sudah membuat surat perdamaian dengan terdakwa. “Dia (terdakwa) kerja baru empat bulan. Saya sudah memaafkan dia, kasihan dia punya anak masih kecil,” tutur pria asal Ende itu.

Kendati demikian, proses hukum sudah terlanjur berjalan hingga ke meja hijau. Terdakwa didakwa mengambil barang berupa tiga buah kamera, 2 blitz, sebuah tas flash, sebuah lensa tele,

dan peranti lainnya milik korban Robert Da Gomez, Sabtu, 21 Juli 2018 di Studio Foto Gomez di Jalan Raya Sesetan No 265, Denpasar.

“Terdakwa sedang bekerja sebagai tukang potret, saat terdakwa melihat situasi sepi muncul niat untuk mengambil barang-barang yang disimpan di lantai 2,” jelas jaksa.

Kemudian, lanjut jaksa, terdakwa mengambil obeng menuju tempat penyimpanan kamera. Dengan obeng itu terdakwa membuka paksa dan mengambil barang-barang tersebut.

Setelah berhasil, terdakwa menyembunyikannya ke dalam lemari besi dekat tempat cuci piring. Sedangkan barang lainnya disimpan ke dalam tas plastik merah,

kemudian terdakwa membawa pulang ke kos terdakwa. ‎Jaksa memasang Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.

DENPASAR – Air susu dibalas air tuba. Pepatah itu sungguh tepat menggambarkan kelakukan Isidorus I Putra Antonis.

Pria 25 tahun itu didakwa mencuri tiga buah kamera dan peranti lainnya ditempatnya bekerja di ‎Studio Foto Gomez, Jalan Raya Sesetan, Nomor 265.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria yang tidak tamat kuliah di sebuah kampus di Jogjakarta, itu didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar, kemarin (22/10).

Kelakuan terdakwa sempat membuat ketua majelis hakim, Novita Riama naik pitam. “Kamu ini, sudah dikasih kerjaan malah mengkhianati bosmu.

Akibat perbuatanmu sekarang anak sama istrimu tidak ada yang menafkahi. Kamu juga bikin malu keluargamu,” cecar Novita dengan nada meninggi. Terdakwa hanya dia menunduk.

“Kamu menyesal atau tidak?” kejar hakim. “Menyesal, Yang Mulia,” jawab bapak satu anak itu.

Hakim lantas memerintahkan terdakwa meminta maaf pada saksi korban, Robert Da Gomez yang hadir di persidangan. Keduanya pun berpelukan.

Sementara itu, Gomez dalam kesaksiannya mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.

Dengan gayanya yang ekspresif, pria paro baya itu menuturkan, selama lebih 30 tahun membuka usaha studio foto belum pernah kehilangan.

“Untuk membeli kamera yang hilang itu saya nabung 15 tahun,” ujarnya. Gomez sendiri sudah curiga jika yang mengambil kameranya adalah orang dalam.

Namun, dari empat karyawannya dia tidak bisa memastikan siapa yang mencuri. Setelah mengetahui barangnya hilang, Gomez lapor ke polisi sekaligus menyerahkan KTP terdakwa yang dijadikan jaminan.

Lima hari setelah laporan ke polisi akhirnya terdakwa berhasil dibekuk. Gomez sendiri mengaku awalnya sulit memaafkan terdakwa yang bertugas sebagai tukang foto.

Apalagi, dalam BAP terdakwa menyatakan terpaksa mencuri karena sakit hati akibat tidak digaji. Padahal, selama ini gajian lancar.

Hati Gomez luluh setelah kakak terdakwa yang seorang pastur meminta maaf langsung pada Gomez. Gomez akhirnya bisa memaafkan.

Bahkan, Gomez sudah membuat surat perdamaian dengan terdakwa. “Dia (terdakwa) kerja baru empat bulan. Saya sudah memaafkan dia, kasihan dia punya anak masih kecil,” tutur pria asal Ende itu.

Kendati demikian, proses hukum sudah terlanjur berjalan hingga ke meja hijau. Terdakwa didakwa mengambil barang berupa tiga buah kamera, 2 blitz, sebuah tas flash, sebuah lensa tele,

dan peranti lainnya milik korban Robert Da Gomez, Sabtu, 21 Juli 2018 di Studio Foto Gomez di Jalan Raya Sesetan No 265, Denpasar.

“Terdakwa sedang bekerja sebagai tukang potret, saat terdakwa melihat situasi sepi muncul niat untuk mengambil barang-barang yang disimpan di lantai 2,” jelas jaksa.

Kemudian, lanjut jaksa, terdakwa mengambil obeng menuju tempat penyimpanan kamera. Dengan obeng itu terdakwa membuka paksa dan mengambil barang-barang tersebut.

Setelah berhasil, terdakwa menyembunyikannya ke dalam lemari besi dekat tempat cuci piring. Sedangkan barang lainnya disimpan ke dalam tas plastik merah,

kemudian terdakwa membawa pulang ke kos terdakwa. ‎Jaksa memasang Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/