29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:32 AM WIB

Alamak…Cuma Tergiur Rp 500 Ribu, Kurir Sabu 5 Kg Terancam 20 Tahun Bui

DENPASAR – Karena tergiur mendapat uang Rp 500 ribu, Albertus Novi nekat menjadi kurir narkotika jenis ganja.

Tidak tanggung-tanggung, Albertus membawa ganja seberat 5.038,17 gram atau 5 kilogram. Kini, pria 29 tahun itu terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Sulasmi memasang dua pasal sekaligus dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan di PN Denpasar.

Pada dakwaan pertama, JPU mendakwa Albertus dengan Pasal 114 ayat (2) undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Albertus juga dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU yang sama. Jika terbukti melanggar Pasal baik yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama maupun ke-Dua, Albertus bakal dipidana penjara maksimal 20 tahun.

“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,

menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja,” ungkap JPU di muka majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day, kemarin (22/10).

Dijelaskan lebih lanjut, Albertus sebagai terdakwa menerima paket berisi ganja sebanyak 5.038,17 gram netto melalui jasa pengiriman JNE.

Albertus bersedia disuruh oleh seseorang yang mengaku bernama Budi (saat ini DPO) untuk mengambil paket dengan upah Rp.500 ribu per paket.

Pada Kamis 7 Juni 2018, terdakwa dihubungi petugas JNE bahwa ada paket baju dan tas atas nama Susi Boutique Second Shop dengan alamat Jalan Limau Manis, Deli Serdang, disuruh ambil di Jalan Muhamad Yamin, Renon, Denpasar.

“Pada hari yang sama, terdakwa kemudian mendatangi kantor JNE untuk mengambil paket barang tersebut,” imbuh jaksa.

Setelah terdakwa selesai menantangi administrasi, petugas JNE kemudian menyerahkan 1 paket kardus.

Selanjutnya, paket itu terdakwa taruh di sela stang dan jok motor. Saat terdakwa hendak pergi, petugas BNNP Bali langsung mengamankan terdakwa.

Saat petugas membuka 1 paket kardus yang sudah dikuasai terdakwa, ditemukan 6 paket daun kering dan ranting ganja dengan masing-masing berat yakni, 810,86 gram netto,

 824,63 gram netto, 888,51 gram netto, 888,51 gram netto, 830,19 gram netto, 842,53 gram netto, dan 840,46 gram netto.

Atas dakwaan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Dodi Arta Kariawan tidak keberatan

sehingga sidang dapat dilanjutkan ke agenda pembuktian. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

DENPASAR – Karena tergiur mendapat uang Rp 500 ribu, Albertus Novi nekat menjadi kurir narkotika jenis ganja.

Tidak tanggung-tanggung, Albertus membawa ganja seberat 5.038,17 gram atau 5 kilogram. Kini, pria 29 tahun itu terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Sulasmi memasang dua pasal sekaligus dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan di PN Denpasar.

Pada dakwaan pertama, JPU mendakwa Albertus dengan Pasal 114 ayat (2) undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Albertus juga dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU yang sama. Jika terbukti melanggar Pasal baik yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama maupun ke-Dua, Albertus bakal dipidana penjara maksimal 20 tahun.

“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,

menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja,” ungkap JPU di muka majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day, kemarin (22/10).

Dijelaskan lebih lanjut, Albertus sebagai terdakwa menerima paket berisi ganja sebanyak 5.038,17 gram netto melalui jasa pengiriman JNE.

Albertus bersedia disuruh oleh seseorang yang mengaku bernama Budi (saat ini DPO) untuk mengambil paket dengan upah Rp.500 ribu per paket.

Pada Kamis 7 Juni 2018, terdakwa dihubungi petugas JNE bahwa ada paket baju dan tas atas nama Susi Boutique Second Shop dengan alamat Jalan Limau Manis, Deli Serdang, disuruh ambil di Jalan Muhamad Yamin, Renon, Denpasar.

“Pada hari yang sama, terdakwa kemudian mendatangi kantor JNE untuk mengambil paket barang tersebut,” imbuh jaksa.

Setelah terdakwa selesai menantangi administrasi, petugas JNE kemudian menyerahkan 1 paket kardus.

Selanjutnya, paket itu terdakwa taruh di sela stang dan jok motor. Saat terdakwa hendak pergi, petugas BNNP Bali langsung mengamankan terdakwa.

Saat petugas membuka 1 paket kardus yang sudah dikuasai terdakwa, ditemukan 6 paket daun kering dan ranting ganja dengan masing-masing berat yakni, 810,86 gram netto,

 824,63 gram netto, 888,51 gram netto, 888,51 gram netto, 830,19 gram netto, 842,53 gram netto, dan 840,46 gram netto.

Atas dakwaan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Dodi Arta Kariawan tidak keberatan

sehingga sidang dapat dilanjutkan ke agenda pembuktian. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/