DENPASAR – Upah minimum Provinsi (UMP) Bali November mendatang bakal mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen.
Atau sekitar Rp 170.810 menjadi sekitar Rp 2.297.967 dari angka sebelumnya sebesar Rp 2.127.157. Kenaikan ini akan ditetapkan November tahun dan resmi berlaku mulai 1 Januari 2019.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ni Luh Made Wiratmi mengaku, kenaikan UMP sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang kenaikan UMP Provinsi di seluruh Indonesia.
Wiratmi mengaku dalam keputusan besaran kenaikan UMP ini sudah melalui rapat dengan serikat pekerja. Sehingga dipastikan tidak akan ada protes, karena semua sudah menyepakati.
“Kenaikan dihitung berdasar tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dasarnya adalah PP No. 78 Tahun 2015,” ujar Wiratmi.
Menurutnya, jika ada perusahaan yang keberatan, bisa mengajukan surat ke Dinasker untuk penundaan. Tetapi, diakuinya dari tahun ke tahun tidak ada penundaan kenaikan gaji.
“Kalau saya kasih penundaan itu akan seterusnya melakukan penundaan itu. Makanya kami tidak respons. Tetapi kan sekarang normal.
Tidak seperti tahun lalu ada erupsi Gunung Agung. Ya 1 November 2018 penetapannya (UMP naik) dan dilaksanakan 1 Januari 2019,” tukasnya.
Diakuinya, lebih menguntungkan menghitung dengan PP No. 78 Tahun 2018 dibandingkan survei kebutuhan hidup layak (KHL).
Untuk kenaikan UMP ini dikatakan sudah masuk ke gubernur dengan surat rekomendasi. ”Kami sudah rapat hari Kamis dan deal proses administrasi. Kami rekomendasikan.
Kalau serikat pekerja itu setuju ini positif. Tidak ada penolakan, kecuali survei ada berapa yang diajukan. Itu tarik ulur. Kalau surat edaran itu lebih menguntungkan,” tandasnya.