Cok Ace Minta Pelaku Pariwisata di Bali Segera Patuhi Pergub

DENPASAR- Wakil Gubernur (Wagub) Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace berharap agar para anggota Perhimpunan Hotel Restaurant Indonesia (PHRI) Bali  dan pelaku pariwisata di Bali segera mengimplementasikan peraturan gubernur (Pergub).

 

” Pergub ini memang tidak bisa memberikan sanksi pidana  bagi yang melanggarnya. Namun sebagai bentuk tanggung jawab moral kita, sudah sepatutnya kita mematuhi peraturan yang ada.

Mari kita implementasikan pergub yang ada, sehingga kedepannya alam dan budaya Bali akan terjaga dan  pariwisata  akan  tumbuh semakin baik dan berkualitas,”terang Cok Ace saat membuka Rakerda IV PHRI BPD Provinsi Bali, di ruang  rapat Kantor Bali Tourism Board,  Renon, Sabtu (2/2).

 

Disebutkan implementasi Pergub itu, yakni Pergub Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali; 

Pergub Nomor 80 tentang  Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali, serta Penyelenggaraan  Bulan Bahasa Bali;

Pergub Nomor  97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai;

serta Pergub Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali.

 

 

Lebih lanjut, Cok Ace yang juga sebagai ketua PHRI Bali itu, menyampaikan jika dalam menyusun rencana ataupun program kerja ke depannya, amatlah penting bagi PHRI untuk menyelaraskan program tersebut dengan Undang-Undang maupun peraturan yang ada termasuk di dalamnya Pergub.

 

Seperti misalnya, pergub tentang penggunaan aksara Bali untuk nama hotel dan restaurant maupun penggunaan produk pertanian lokal.

 

Dengan demikian keberadaan PHRI tidak hanya akan menggerakkan ekonomi masyarakat namun juga turut menjaga kelestarian budaya, adat  serta alam Bali.

 

DENPASAR- Wakil Gubernur (Wagub) Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace berharap agar para anggota Perhimpunan Hotel Restaurant Indonesia (PHRI) Bali  dan pelaku pariwisata di Bali segera mengimplementasikan peraturan gubernur (Pergub).

 

” Pergub ini memang tidak bisa memberikan sanksi pidana  bagi yang melanggarnya. Namun sebagai bentuk tanggung jawab moral kita, sudah sepatutnya kita mematuhi peraturan yang ada.

Mari kita implementasikan pergub yang ada, sehingga kedepannya alam dan budaya Bali akan terjaga dan  pariwisata  akan  tumbuh semakin baik dan berkualitas,”terang Cok Ace saat membuka Rakerda IV PHRI BPD Provinsi Bali, di ruang  rapat Kantor Bali Tourism Board,  Renon, Sabtu (2/2).

 

Disebutkan implementasi Pergub itu, yakni Pergub Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali; 

Pergub Nomor 80 tentang  Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali, serta Penyelenggaraan  Bulan Bahasa Bali;

Pergub Nomor  97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai;

serta Pergub Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali.

 

 

Lebih lanjut, Cok Ace yang juga sebagai ketua PHRI Bali itu, menyampaikan jika dalam menyusun rencana ataupun program kerja ke depannya, amatlah penting bagi PHRI untuk menyelaraskan program tersebut dengan Undang-Undang maupun peraturan yang ada termasuk di dalamnya Pergub.

 

Seperti misalnya, pergub tentang penggunaan aksara Bali untuk nama hotel dan restaurant maupun penggunaan produk pertanian lokal.

 

Dengan demikian keberadaan PHRI tidak hanya akan menggerakkan ekonomi masyarakat namun juga turut menjaga kelestarian budaya, adat  serta alam Bali.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru