MANGUPURA – Kabar gembira bagi para kaling dan kelian banjar Dinas se Badung. Pasalnya, kedua gaji mereka akan dinaikkan.
Mulai bulan September ini gaji Kaling menjadi Rp 5,3 juta. Sementara Januari 2020 gaji Kelian Banjar Dinas dinaikkan menjadi Rp 6,4 juta.
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengatakan, kebijakan yang diambilnya untuk meningkatkan penghasilan ini sebagai implementasi sila kelima Pancasila yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Semua insan semua dapat dan semua rasa. Sehingga Bupati mengambil kebijakan untuk menyamakan pendapatan kepala lingkungan dengan kelian banjar, yang selama ini mengalami tumpang tindih.
“Mulai bulan September ini gaji Kaling yang menjadi Rp 5,3 juta itu agar direalisasikan,” tegas Bupati Giri Prasta di Puspem Badung.
Bupati Giri Prasta juga telah memikirkan dengan matang, atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019.
Bahkan, Bupati Giri akan menaikkan gaji kelian dinas di tahun 2020. Kebijakan ini telah pula mendapatkan rekomendasi/persetujuan administrasi dari Gubernur Bali.
Maka mulai Januari 2020 Kelian Banjar Dinas akan mendapatkan penghasilan Rp 6,4 juta dan Kaling akan menyesuaikan,” ungkap Bupati asal Pelaga ini.
Sementara itu Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung Putu Gede Sridana mengatakan, sesuai PP No. 11 tahun 2019 bahwa Kepala Desa dan perangkat desa
diberikan Penghasilan Tetap (Siltap) disetarakan dengan PNS golongan II secara berjenjang mulai Kepala Desa sampai Kelian Dinas terhitung 1 Januari 2020.
Dijelaskan sumber Siltap itu dibebankan ke Alokasi Dana Desa (ADD), namun ADD yang diterima tidak mencukupi.
PP memberi peluang bahwa dapat dibebankan kepada APBD sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Sementara untuk kelurahan khususnya Kaling, Bapak Bupati telah memutuskan mulai anggaran perubahan 2019 sudah dianggarkan di APBD, sehingga penghasilannya sama dengan Kelian Dinas, ” jelasnya.
Jumlah kaling di Badung sebanyak 167 orang dan Kelian Dinas ada 371 orang. Kemudian dari data Dinas PMD Badung, nafkah Kaling tahun ini dan sebelumnya sebesar Rp 2.570.000, dan Kelian Dinas Rp. 5,3 juta.
Mulai anggaran perubahan 2019 keduanya mendapat nafkah yang sama Rp 5,3 juta. “Sedangkan mulai tahun 2020 nafkah kelian dinas kembali naik menjadi Rp 6,4 juta dan nafkah Kaling menyesuaikan.



