Ditangkap, Ini Jadwal Ekstradisi Tiga WNA Buron Kakap oleh Polda Bali

DENPASAR-Proses ekstradisi segera dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Bali terhadap tiga warga negara asing (WNA) buronan kakap kasus penipuan.

 

Ketiga WNA itu masing-masing; Han Dongheon asal Korea; Robert lleyton Smidl asal Republik Ceko; dan Aleksandra Nevodnichaia asal Rusia.

 

Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Bali, AKBP Sugeng Sudarso di Polda Bali, Rabu (12/12) sore menjelaskan, ketiga WNA itu merupakan tiga buron kasus penipuan di negaranya masing-masing.

 

Adapun jadwal ekstradisi bagi ketiga buron sekaligus tersangka penipuan, kata Sugeng yakni pertama tersangka Aleksandra Nevodnichaia.

 

Perempuan asing asal Rusia ini akan diekstradisi pada Kamis (13/12) besok.

 

Proses ekstradisi bagi Aleksandra, ini diakui Sugeng menyusul red notice yang dikirim Mabel Polri ke Polda Bali tanggal 28 Oktober 2018 lalu.

 

Kedua, Han Dongheon asal Korea. Buron kakap ini akan diserahkan ke kepolisian Korea pada Jumat (14/12).

 

Dan yang terakhir adalah Robert lleyton Smidl. Robert akan dipulangkan ke negeranya di Republik Ceko pada Kamis (13/12).

 

 “Untuk Robert, dia akan dijemput langsung oleh dua anggota polisi Ceko,”tandasnya.

 

Menurutnya, penyerahan dan pemulangan buron ini, lanjut Sugeng berdasarkan adanya permohonan lewat jalur diplomasi dari negara bersangkutan.

 

”Jadi tugas kepolisian Polda Bali hanya menyerahkan para tersangka sesuai red notice yang diterima.

 

Sehingga untuk ketiganya kami tidak memiliki kapasitas untuk proses penyelidikan karena kasus penipuan yang diperbuat oleh tiga tersangka itu dilakukan di negaranya masing-masing,”tukas Sugeng.

 

DENPASAR-Proses ekstradisi segera dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Bali terhadap tiga warga negara asing (WNA) buronan kakap kasus penipuan.

 

Ketiga WNA itu masing-masing; Han Dongheon asal Korea; Robert lleyton Smidl asal Republik Ceko; dan Aleksandra Nevodnichaia asal Rusia.

 

Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Bali, AKBP Sugeng Sudarso di Polda Bali, Rabu (12/12) sore menjelaskan, ketiga WNA itu merupakan tiga buron kasus penipuan di negaranya masing-masing.

 

Adapun jadwal ekstradisi bagi ketiga buron sekaligus tersangka penipuan, kata Sugeng yakni pertama tersangka Aleksandra Nevodnichaia.

 

Perempuan asing asal Rusia ini akan diekstradisi pada Kamis (13/12) besok.

 

Proses ekstradisi bagi Aleksandra, ini diakui Sugeng menyusul red notice yang dikirim Mabel Polri ke Polda Bali tanggal 28 Oktober 2018 lalu.

 

Kedua, Han Dongheon asal Korea. Buron kakap ini akan diserahkan ke kepolisian Korea pada Jumat (14/12).

 

Dan yang terakhir adalah Robert lleyton Smidl. Robert akan dipulangkan ke negeranya di Republik Ceko pada Kamis (13/12).

 

 “Untuk Robert, dia akan dijemput langsung oleh dua anggota polisi Ceko,”tandasnya.

 

Menurutnya, penyerahan dan pemulangan buron ini, lanjut Sugeng berdasarkan adanya permohonan lewat jalur diplomasi dari negara bersangkutan.

 

”Jadi tugas kepolisian Polda Bali hanya menyerahkan para tersangka sesuai red notice yang diterima.

 

Sehingga untuk ketiganya kami tidak memiliki kapasitas untuk proses penyelidikan karena kasus penipuan yang diperbuat oleh tiga tersangka itu dilakukan di negaranya masing-masing,”tukas Sugeng.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru