Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai I Putu Suyoga menjatuhkan vonis enam bulan rehabilitasi terhadap terdakwa Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, 34.
Tim penasihat hukum Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, 34, mengajukan pledoi atau pembelaan secara daring Selasa kemarin (26/7). Nah, yang menarik dari pledoi itu, tim pengacara Nova menilai tuntutan rehabilitasi selama enam bulan yang diajukan JPU terlalu lama.Â
Sidang kasus narkoba oknum pengacara, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, 34, kembali digelar secara daring pada Selasa (19/7/2022). Dalam sidang itu, JPU Kejari Badung meminta majelis hakim menjatuhkan terdakwa untuk direhabilitasi selama enam bulan.
Setelah Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, anak Ketua DPRD Badung yang ditangkap lantaran narkoba, kini giliran I Wayan Kobi Kariarta (sebelumnya inisial WKK) yang ditangkap polisi. Penyebabnya juga karena narkotika jenis ganja.
Polisi kembali menangkap seorang oknum pengacara yang terlibat narkotika di Bali. Bahkan yang mengejutkan, oknum berinisial WKK itu juga merupakan anak dari anggota DPRD Bali.Â
Sidang perdana Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, 34, anak dari ketua DPRD Badung digelar secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (5/7/2022 siang.
Sepekan lebih setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, berkas Putu Nova Christ Andika Graha Parwata belum dilimpahkan Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar. Jaksa Kejari Denpasa pun masih menunggu pelimpahan anak Ketua DPRD Badung itu.
Penangkapan terhadap Putu NCA, seorang pengacara yang juga anak Ketua salah satu anggota DPRD di Bali ini masih menjadi perbincangan publik dan netizen.
Kendati sudah mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam jual-beli narkoba jenis ganja, namun Polresta Denpasar belum juga transparan membeber identitas para pelaku ke publik. Publik pun bertanya-tanya siapa oknum pengacara dan oknum anggota TNI yang diamankan. Pun jumlah barang bukti ganja.
Ada fakta baru terkait penangkapan pengacara beinisial Putu NCA, 33, yang juga anak dari anggota DPRD Badung. Ternyata, hasil penyelidikan sementara, temannya yang diamankan lebih dahulu yakni I Putu SA, 31, itu diduga seorang anggota TNI-AD berpangkat Sarsan Kepala (Serka) bertugas di Den Intel Wisma Bayu Kuta.