Bendesa Adat Kubutambahan, Jro Pasek Ketut Warkadea mengajukan gugatan pra peradilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen sporadik pada proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kubutambahan.
Setelah penyidik pada Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Buleleng, menetapkan Bendesa Adat Kubutambahan, Jro Pasek Ketut Warkadea sebagai tersangka. Warkadea akhirnya buka suara.
Penyidik pada Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Buleleng, menetapkan Bendesa Adat Kubutambahan, Jro Pasek Ketut Warkadea sebagai tersangka. Warkadea menjadi tersangka karena tersangkut kasus penyertifikatan tanah Bale Banjar Adat Kaja Kangin, Desa Adat Kubutambahan.