Dua tersangka kasus pengadaan kredit fiktif BPD Bali Cabang Badung, yakni SW dan IKB kembali mengembalikan uang kerugian negara melalui Kejati Bali. Selasa kemarin (4/10), keluarga tersangka SW dan IKB menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta kepada penyidik Kejati Bali.
Dalam mewujudkan hal tersebut, Bank Mandiri telah menghadirkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKP Domestik) untuk mendukung sistem pembayaran yang digunakan dengan channel dalam negeri dan menjadi solusi pembayaran belanja pemerintah pusat dan daerah.
Pelaku Nova Sandi Prasetia, 31, dan temannya RA, 28, terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana terhadap korban I Gusti Agung Mirah Agung Lestari,42, tahun.
Pria 58 tahun itu dinilai terbukti bersalah mengucurkan kredit fiktif kepada sejumlah debitur. Walhasil, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,4 miliar.
Kemarin sejatinya I Made Kasna, 58, menjalani sidang tuntutan kasus dugaan penyimpangan dana BPD Bali dengan modus kredit fiktif. Namun, tuntutan mantan Kepala BPD Bali Cabang Badung tahun 2016 itu urung dibacakan JPU Kejati Bali. Penyebabnya Kasna dilayar atau dipindahkan dari Rutan Polda Bali ke Lapas Kelas IIB Tabanan.