Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan bahwa 23 produk dari daftar 102 obat sirup yang dikonsumsi oleh pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (acute progresive acute kidney injury) aman setelah dilakukan pengujian.
Sedikinya lima unit toko di Kabupaten Buleleng, mendapat teguran dari Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Buleleng. Toko-toko tersebut diketahui mengedarkan produk kosmetik tanpa izin edar dari Badan POM.