TAG
BPR Sadana Utama Bali
Gelapkan Dana Nasabah untuk Renovasi Rumah dan Merajan, Rimawati Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Mantan karyawan PT BPR Sadana Utama Bali Cabang Denpasar, Ni Made Rimawati dituntut 7,5 tahun penjara. Perempuan 52 tahun itu dinilai terbukti melakukan penggelapan dana nasabah yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.