Pada tahun 2020, Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB) Bali melakukan pemugaran terhadap bangunan tersebut. Setelah dipugar, pada 2021, bangunan itu resmi ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten. Penetapan dilakukan lewat SK Bupati Buleleng pada 9 Desember 2021 lalu.