Gregory Lee Simpson, 37, dan Nicola Disanto, 34, dua WNA pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) terhadap pasutri asal Italia, akhirnya menyerah. Sebelumnya, keduanya ngotot tidak mengakui perbuatannya dalam sidang pembuktian.
Terdakwa Nicola Disanto, 34, tidak mendapat ampunan dari majelis hakim PN Denpasar. Terdakwa berkebangsaan Italia itu dinilai terbukti melakukan pencurian dan kekerasan (curas) terhadap pasangan suami istri asal Italia.