Pria bernama Asep Buhori ini tak kenal kapok. Meski pernah masuk penjara sebanayk dua kali, pria berusia 42 tahun itu kembali berulah. Dia nekat melakukan aksi pencurian di Warung Bunda, Jalan Mahendradata Denpasar Barat.Â
Aksi panjang tangan M Yusuf Hidayat, 27, terancam pidana penjara maksimal empat tahun. Ini setelah dalam sidang dakwaan kemarin JPU memasang Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dan Pasal 480 ayat (1) KUHP.