Desa adat di Bali terlibat dalam menjaga keamanan puncak gelaran KTT G20 di Bali pada14-16 November 2022 mendatang. Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet.
Ratusan krama desa adat Karangasem menggelar aksi mosi tak percaya pada Minggu (11/9). Aksi yang digelar di Pura Puseh dan Pura Bale Agung Desa Adat Karangasem itu menolak kepengurusan Kerta Desa yang dibentuk Bendesa Adat Karangasem lantaran dianggap tidak sah.
Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng akhirnya melimpahkan perkara dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses pelimpahan molor selama hampir dua pekan dari target semula.
Penataan Kawasan Pura Besakih dilaksanakan sesuai perencanaan, dengan dukungan dana yang besar. HalHal ini terwujud berkat sinergitas yang baik antara Gubernur Bali dan DPRD Bali.
Warga di Desa Sangsit sempat resah. Penyebabnya salah seorang warga yang melintas, mengancam hendak membakar salah satu warung di Pasar Desa Adat Sangsit Dauh Yeh. Sempat menebar ancaman, pihak pelaku akhirnya meminta maaf secara terbuka dan mengajukan proses damai.
Penyidik seksi pidana khusus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng rupanya kembali menemukan fakta-fakta baru terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan. Kamis (25/8) penyidik kembali memeriksa Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan.
Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali melimpahkan tersangka kasus korupsi LPD Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan. Tersangka bernama Ngurah Sumaryana yang merupakan mantan ketua LPD dilimpahkan tahap II ke Kejati Bali pada Senin (22/8/2022).
Ketua LPD Desa Adat Serangan, I Wayan Jendra, 52, dan Ni Wayan Sunita Yanti, 26, bagian tata usaha (TU) menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Para pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat harus profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya. Profesionalisme menjadi kata kunci, sebab pengurus mengelola dana masyarakat yang dihimpun melalui lembaga perkreditan yang dibentuk desa adat.
Polda Bali menangkap Mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan berinisial Ngurah S. Dia ditangkap karena kasus dugaan korupsi dana LPD mencapai kurang lebih Rp. 26 miliar.