Kasus perusakan penjor yang menimpa keluarga Mangku Warka masuk babak baru. Polres Gianyar menetapkan enam tersangka yang merupakan prajuru. Senin (25/7) para tersangka itu hadir memenuhi panggilan polisi.
Laporan pengrusakan penjor galungan di Desa Taro Kelod, Kecamatan Tegallalang, kini masuk tahap pra rekonstruksi yang digelar Satuan Reskrim Polres Gianyar, Kamis (7/7). Lokasinya berada di halaman Polres Gianyar dengan menghadirkan kedua pihak, baik pelapor Ketut Warka dan terlapor dari warga.
AKP Ketut Sudita mengatakan, dari data yang dikumpulkan kepolisian di lokasi, dugaan pengerusakan penjor Galungan di depan rumah  Ketut Warka tejadi pada Selasa (7/6/2022) malam lalu sekitar pukul 20.45 Wita.
Kejadian tidak mengenakan menimpa keluarga Ketut Warka beserta anaknya I Wayan Gede Kartika di Desa Adat Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang. Diduga karena alasan kasepekang, penjor Galungan di depan rumah mereka dicabut dan dibuang oleh sejumlah orang pada Selasa (7/6/2022) malam.