Jaksa penyidik Kejati Bali resmi melimpahkan Dewa Gede Rahdea Prana Prabawa, 34, ke jaksa penuntut umum (JPU). Dengan pelimpahan berkas dan tersangka tersebut, maka putra mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka itu segera disidangkan.
Dewa Gede Radhea Prana Prabawa (DGR), 34, tersangka gratifikasi dan TPPU sejumlah proyek di Kabupaten Buleleng sudah sebelas hari menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Dewa Gede Radhea Prana Prabawa (DGR), 34, langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Bali, Rabu (10/8). Putra dari terpidana Dewa Ketut Puspaka (mantan Sekda Buleleng 2011 - 2020) itu dijadikan tersangka (TSK) terkait perannya dalam perkara gratifikasi dan TPPU proyek di Kabupaten Buleleng.
Tiga jam menjalani pemeriksaan di Kejati Bali, Dewa Gede Radhea Prana Prabawa (DGR), 34, langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Rabu (10/8) siang.
Bidang Intelijen Kejati Bali melakukan penelusuran dan pelacakan aset terkait tindak pidana korupsi. Selama setahun terakhir (Juli 2021 – Juni 2022), ada 84 aset bergerak maupun tidak bergerak yang berhasil dilacak.
Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, tersangka pengurusan perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih bakal dipanggil ulang oleh jaksa penyidik pidana khusus Kejati Bali.
Memakai setelan kemeja abu-abu dan celana warna krem, Dewa Gede Radhea Prana Prabawa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejati Bali, Selasa (21/6) pagi.
Meski belum memanggil Dewa Gede Radhea Prana Prabawa (DGR) sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kejati Bali terus memanggil sejumlah saksi. Terbaru, saksi yang diminati keterangan adalah saksi ahli.
Perkara pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka mencapai garis akhir. Ini setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali dan terdakwa sama-sama tidak mengajukan banding.